Operasi Gaktib dan Yustisi 2018 Pelototi Prajurit TNI Nakal

Dangartap III, Mayjen TNI Arif Rahman menyematkan pita tanda dimulainya operasi gaktib dan yustisi 2018, Kamis (1,2) di Kodam V Brawijaya. [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Komandan Garnisun Tetap (Dangartap) III Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman memimpin upacara apel gabungan operasi penegakan ketertiban (gaktib) dan yustisi 2018, Kamis (1/2). Apel yang digelar di Makodam V Brawijaya ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin.
“Operasi gaktib dan yustisi ini dilakukan setiap tahun. Tujuannya untuk menegakkan disiplin dan taat hukum bagi prajurit TNI agar bisa bekerja lebih profesional,” kata Mayjen TNI Arif Rahman, Kamis (1/2).
Dangartap menegaskan, prajurit TNI harus menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, seorang prajurit wajib menegakkan disiplin dan bisa menjaga sikap di tengah masyarakat.
Operasi gaktib dan yustisi, lanjut Dangartap, dilaksanakan selama satu tahun penuh. Dalam pelaksanaannya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III akan melibatkan berbagai unsur lain, seperti Polri dan juga unsur Pemerintah daerah, baik Dinas Perhubungan (Dishus), Satpol PP dan Linmas.
Adapun sasaran utamanya, sambung Arif, adalah anggota TNI. Namun untuk pelanggaran umum dari warga sipil akan ditangani oleh Polri. “Jika prajurit TNI ada yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum, siap-siap berurusan dengan Gartap III. Kami akan menindak tegas prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum maupun disiplin TNI,” tegasnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pelanggaran tahun 2016-2017 memang ada tren penurunan sekitar 40 %. Jumlah yang dilakukan anggota TNI tahun 2016 sebanyak 135 pelanggaran. Sedangkan tahun 2017 turun menjadi 70 pelanggaran atau turun sekitar lebih dari 40 %.
Dari pelanggaran itu, Mayjen TNI Arif Rahman juga mengungkapkan ada anggota TNI yang melanggar hingga sanksi pemecatan.
“Tahun 2017 ada anggota TNI yang dipecat. Untuk jumlahnya, POM yang tahu,” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI yakni terkait narkoba, asusila, disersi (meninggalkan tugas tanpa izin). “Kalau terlibat narkoba sudah pasti dipecat. Tidak ada ampun lagi jika prajurit terbukti melakukan pelanggaran hukum penyalagunaan narkoba,” tegasnya.
Sedangkan pelanggaran umum yang sering terjadi adalah terkait lalu lintas. “Pelanggaran laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan juga pelanggaran tidak memakai helm saat berkendara. Anggota yang tidak disiplin berlalu lintas masih banyak,” tuturnya.
Untuk pelaksanaan penegakan disiplin prajurit, pihaknya melakukan operasi gabungan melibatkan POM TNI AD, AL, dan AU serta melibatkan anggota Polri. “Patroli dilakukan di tempat hiburan malam. TNI tidak boleh ke sana,” ungkapnya. [bed]

Tags: