Operasi Sikat II Semeru, Polrestabes Surabaya Jaring Komplotan Curanmor

Komplotan curanmor wilayah Surabaya saat diamankan petugas Polrestabes Surabaya, Selasa (12/12). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Belum genap dua hari dibuka, Operasi Sikat II Semeru 2017 yang dilakukan Polda Jatim beserta Polres jajaran membuahkan hasil. Kali ini Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya.
Ada pun tersangka yang berhasil diamankan yakni KR selaku otak dan pelaku pencurian. Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai penadah, yakni FA, MS, dan MF. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan ke empat tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang pelaku pencurian dan penadah barang curian.
“Tersangka KR ini pelaku utama pencurian kendaraan bermotor ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan penadah yang menjual hasil curian dari tersangka KR,” kata Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12).
Lily menjelaskan, modus tersangka yakni menunggu kelalaian pemilik kendaran bermotor yang membiarkan kunci kontaknya menempel di kendaraan. Saat itu kebetulan tersangka KR melintas di depan Pasar Pucang Jl Pucang Anom Surabaya dan tanpa sengaja melihat kendaraan korban CZ terparkir dengan kunci masih menempel di kendaraan.
Tanpa pikir panjang, tersangka KR langsung membawa kabur motor merk Honda Beat milik korban CZ. Setelah mendapat kendaraan, KR menghubungi temannya FA dan meminta tolong untuk menjualkan motor curian. Oleh FA, kendaraan tersebut diberikan kepada MS, hingga sampailah ke tangan MF untuk dijual.
“Saat tersangka MF hendak menjual kendaraan tersebut ke Madura, upaya tersangka berhasil digagalkan Tim Anti Bandit yang melakukan razia di Jembatan Suramadu,” tegas Lily.
Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan melakukan penyelidikan. Setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni KR, FA, dan MS.
Kepada wartawan KR mengaku, hal itu dilakukan karena dirinya terbelit utang piutang sebesar Rp 4 juta. Begitu mendapat kesempatan, KR mengaku terpaksa mencuri kendaraan bermotor milik korban CZ. “Uangnya buat bayar utang saya,” singkatnya.
Ada pun barang bukti yang disita yakni, 1 unit motor merek Honda Beat warna putih nopol L 2303 AW dan 1 buah kunci kontak motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. [bed]

Tags: