Operasi Tumpas Narkoba Polres Lebihi Target Polda Jatim

25 tersanga di keler di halaman Mapolres Gresik

Gresik, Bhirawa,
Operasi Tumpas narkoba 2021 oleh Polres Gresik melampaui target Polda Jatim sebanyak 5 Kasus. Polres dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus, dan 25 orang tersangka. Juga barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram, serta pil double L sebanyak 60 butir.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, bahwa keberhasilan polres dalam melakukan ungkap kasus narkoba. Berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait, berharap masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan mari kita ciptakan Gresik zero narkoba.

“Dengan hasil ungkap kasus, maka polres dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus. Adapun dari 25 orang tersangka, dijerat atau kenakan ancaman hukuman.”ujarnya.

Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114, ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132, Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Ditambahkan AKBP Mochamad Nur Azis, bahwa sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun. Dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan. [kim]

Tags: