Operasi Wajib Bermasker, Tim Gabungan Kota Blitar Gelar Razia Masker

Tampak Tim Gabungan saat melakukan razia penggunaan Masker untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan di Kota Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Tertibkan masyarakat wajib bermasker, Tim Gabungan Kota Blitar gelar operasi penggunaan masker dalam rangka meningkatkan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di jalan Merdeka Kota Blitar, Senin (13/9).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, mengatakan bersama Tim Gabungan yang terdirti dari jajaran Polres Blitar Kota, TNI, Satpol PP serta Dishub Kota Blitar menindaklanjuti instruksi dari pusat dalam rangka meningkatkan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, digelar kegiatan penegakan hukum berupa Operasi Yustisi penggunaan masker.

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2019 dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan serta Inpres 6 Tahun 2020 .

“Tujuan utama kegiatan ini dalam rangka menjaga serta mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,” kata AKBP Leonard M. Sinambela.

Lanjut AKBP Leonard M. Sinambela, pihaknya bersama TNI, Satpol PP dan Dishub dalam penindakan pelanggar Perda tersebut dengan mekanisme pemberian sanksi administrasi sampai penindakan tipiring berupa denda sebesar Rp. 250 ribu bagi pelanggar perorangan, dan untuk pelanggar pelaku usaha sampai dengan Rp. 500 ribu.

“Dalam perda dan turunannya di Kabupaten dan Kota itu juga sudah diatur sanksi administrasi, di mana bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, serta kemudian penyitaan KTP,” jelasnya.

Selain itu dikatakan AKBP Leonard M. Sinambela, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini pihaknya lebih fokus pada penegakan hukum dengan harapan kesadaran masyarakat kembali terbangun.

“Bahkan selain kegiatan penertiban ini, kami juga terus adakan pembagian masker gratis, memberikan himbauan dan mulai sekarang kita tingkatkan dengan pemberlakuan penegakan hukum dalam operasi,” ujarnya.

Sementara perlu diketahui dalam pelaksanaan Operasi Yustisi itu terdapat 68 orang terjaring razia. Jumlah itu terdiri atas 19 orang dibina di tempat, sedang sisanya menjalani sanksi dan 49 orang ditahan KTPnya sebagai sanksi.

Adapun tujuan utamannya operasi tersebut agar masyarakat Kota Blitar semakin patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku dan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Blitar. [htn]

Tags: