Operasi Yustisi Prokes di Kabupaten Malang Kumpulkan Denda Rp25 Juta

Warga Kab Malang dikenakan sanksi tidak gunakan masker, saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, di wilayah Kec Gondanglegi Kab Malang  [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Selama digelarnya Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) yang digelar di wilayah Kabupaten Malang, sejak 1 Oktober 2020, telah menjadikan Kabupaten Malang menjadi zona kuning dari sebelumnya zona orange penyebaran Covid-19.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (6/10), kepada wartawan mengatakan, bahwa Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar di Kabupaten Malang ini, merupakan salah satu indikator yang membuat Kabupaten Malang menjadi zona kuning dari sebelumnya zona orange Covid-19. Sehingga dengan adanya Operasi Yustisi tersebut, hal ini berdampak pada jumlah pasien Covid-19 landai, dan pasien yang sembuh juga cukup banyak. “Ini dikerenakan masyarakat Kabupaten Malang mulai disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Ditegaskan, Operasi Yustisi selama dua Minggu terakhir ini cukup berhasil membuat warga Kabupaten Malang selalu taat menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Sehingga dengan begitu jumlah pasien positif Covid-19 dalam sehari sudah landai, cuma ada beberapa pasien saja, yakni 3-4 oarang pasien yang terinveksi Covid-19. Bahkan, beberapa hari yang lalu selama tiga hari tidak ada penambahan pasien yang positif.

“Dengan berubahnya warna zona kuning Covid-19 di Kabupaten Malang ini.,merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang berhasil merubah menjadi zona kuning Covid-19, karena adanya korelasi keberhasilan Operasi Yustisi. Karena dalam kurun waktu dua Minggu terakhir ini, Operasi Yustisi telah menjaring ratusan orang warga yang melanggar protokol kesehatan, yang tersebar di Kabupaten Malang,” jelas Hendri.

Hal yang sama juga disampaikan, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, bahwa dalam dua Minggu digelarnya Operasi Yustisi, petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 15.900 orang yang melanggar protokol kesehatan, terutama warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Sedangkan dari penindakan itu, maka selain pelanggar dikenakan sanksi sosial, push up, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dikenakan denda uang.

“Dari hasil denda uang yang dibayarkan oleh warga Kabupaten Malang yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker terkumpul uang sebesar Rp 25 juta. Sehingga dengan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, hal ini telah membuat jera warga,” ujarnya.  

Menurut Firmando, penindakan terhadap ribuah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, hanya terdapat 1.394 pelanggar yang dikenai sanksi denda, dan data ini hanya merupakan data yang ada di Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yakni terkait sanksi denda. Sedangkan data yang kita miliki ini berbedadengan data yang ada di Polres Malang. Sedangkan denda yang didapat sanksi Operasi Yustisi, seperti warga tidak memakai masker di tempat umum telah melanggar Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.Nomor 2 Tahun 2020.

“Dan sanksi denda tersebut juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020, yang disebutkan jika ada masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker di tempat umum dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu,” tandasnya. [cyn]

Tags: