Operasi Yustisi Prokes Tetap Gencar Dilakukan Saat PPKM Level 1 di Kabupaten Tulungagung

Pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Alun-Alun Kota Tulungagung, Selasa (11/1), tetap dikenakan denda Rp 25 ribu sesuai aturan perda saat disidang di tempat.

Tulungagung, Bhirawa
Meski Kabupaten Tulungagung sudah melaksanakan PPKM level 1, bukan berarti operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) sudah tidak dilakukan lagi. Sampai saat ini operasi yustisi tersebut masih gencar dilaksanakan oleh tiga pilar.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Anindya Putra, Selasa (11/1), mengungkapkan pelaksanaan operasi yustisi prokes tetap dilaksanakan secara rutin. “Kendati Tulungagung sudah melaksanakan PPKM level 1, operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, operasi yustisi prokes saat pelaksanaan PPKM level 1 berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Utamanya dari jumlah pelaksanaan atau kuantitasnya. Tidak lagi dalam seminggu empat kali dilakukan operasi yustisi prokes, tetapi kini hanya dua kali saja dalam seminggu. “Ini seiring dengan penurunan level PPKM yang kini level 1. Kalau sebelumnya saat level 2, 3 dan 4 opersi yustisi memang dilakukan dalam seminggu empat kali,” paparnya.

Artista Anindya yang akrab disapa dengan sebutan Genot ini mengakui untuk operasi yustisi prokes tahun 2022 ini dimulai pada Selasa (11/1) di Alun-Alun Kota Tulungagung. “Rencananya, dalam bulan Januari 2022 kami akan melakukan operasi yustisi setiap hari Selasa dan Rabu,” ucapnya.

Soal jumlah pelanggar prokes di saat Kabupaten Tulungagung sudah masuk PPKM level 1, Genot membeberkan terjadi penurunan yang cukup signifikan. Mengikuti penurunan level PPKM yang semula level 2 menjadi level 1.

“Buktinya dalam operasi yustisi sekarang (Selasa, 11/1), hanya ada tiga pelanggar yang tidak mengenakan masker. Padahal pada saat Tulungagung masih level 4 dan level 3 yang terjaring bisa sampai 20 orang pelanggar. Baru saat turun ke level 2 jumlah pelanggar ikut turun sampai maksimal lima atau enam orang pelanggar,” paparnya lagi.

Genot selanjutnya menyatakan juga jika patroli gabungan tiga pilar yang melakukan operasi penertiban prokes pada malam hari juga tetap dilakukan kendati Kabupaten Tulungagung sudah melaksanakan PPKM level 1. “Tetapi untuk kuantitasnya saat ini juga dikurangi. Tidak lagi full seminggu, namun tiga kali seminggu,” terangnya.

Ketika ditanya kecenderungan warga Tulungagung yang tetap tinggi dalam disiplin prokes, Genot membeberkan hal itu terjadi karena pelaksanaan prokes sudah menjadi gaya hidup. “Itu yang terjadi sekarang. Memakai masker jika keluar rumah sudah menjadi gaya hidup,” katanya.[wed.ca]

Tags: