Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tulungagung Jaring ASN Tak Bermasker

Salah seorang ASN ikut disanksi pushup saat tiga pilar gelar operasi yustisi protokol kesehatan di jalan depan Stasiun KA Tulungagung, Rabu (16/9).

Tulungagung, Bhirawa
Tim gabungan tiga pilar Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/9), kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Marmer. Dalam operasi yang kali ini digelar di jalan depan Stasiun KA Tulungagung tersebut dapat menjaring di antaranya seorang ASN yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

Ia bersama puluhan pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi pushup atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. “”Saya mau ke kantor, maskernya ada tapi saya kantongi, ” ujar ASN itu setelah lima kali melakukan pushup.

Pria yang mengenakan seragam ASN warna putih gelap dan mengaku bernama Bambang ini selanjutnya membeberkan jika dirinya tidak mengenakan masker karena terburu-buru harus segara ke kantor. “Jadi lupa untuk pakai masker,” tuturnya.

Beberapa pelanggar protokol kesehatan lainnya juga mengaku seperti yang dikatakan Bambang. Akibat terburu-buru mereka lupa memakai masker meski sudah mengantonginya. “Mohon maaf pak, besok langsung saya pakai” kata Abah salah seorang pengemudi mobil saat terjaring operasi yustisi.

Kejadian serupa juga dialami oleh Irene. Perempuan yang menggunakan jasa ojek online tersebut membawa masker, namun tidak memasangkannya di bagian mulut dan hanya memegangnya saja. Akibatnya, ia pun disanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, yang memimpin operasi yustisi protokol kesehatan mengungkapkan, sampai saat ini di Kabupaten Tulungagung belum diterapkan sanksi adminstrasi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami masih pembinaan, belum pada sanksi denda. Kemungkinan mulai minggu depan akan diterapkan (sanksi denda),” tandasnya.

Kapolres Eva Guna Pandia selanjutnya menyebut Polres, TNI dan Pemkab Tulunaggung masih terus melakukan sanksi yang berupa pembinaan. Artinya, lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat sendiri dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Kami tiga pilar tidak ingin menyusahkan warga Tulungagung. Kami sayang masyarakat Tulungagung. Masker itu untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” paparnya.

Soal besaran denda yang akan dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan pada pekan depan, perwira menangah polisi ini menyatakan masih menunggu peraturan bupati (perbup). “Nanti tergantung aturan bupati. Sanksi tentu sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, memastikan akan merubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan yang di dalamnya tidak memuat sanksi denda bagi pelanggarnya.

Pencabutan perbup tersebut, lanjut dia, karena sudah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 yang di dalamnya termuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami akan buat perbup yang merujuk pada pergub, karena apa, karena institusi yang lebih tinggi. Dan tentu saja pergub berlaku untuk seluruh Jatim,” ujarnya. [wed]

Tags: