Operasi Yustisi, Warga Keluhkan Ada Oknum Tarik Biaya Pembuatan SKTS

Penghuni kos yang tidak mengantongi SKTS,  Sri Sundari saat beradu argumen dengan Camat Sawahan Yunus di rumah kos Jalan Petemon 2A/98, Rabu (13/7) kemarin. [gegeh]

Penghuni kos yang tidak mengantongi SKTS, Sri Sundari saat beradu argumen dengan Camat Sawahan Yunus di rumah kos Jalan Petemon 2A/98, Rabu (13/7) kemarin. [gegeh]

Surabaya, Bhirawa
Rupanya masih ada oknum yang melakukan pungutan liar alias pungli di tengah pelayanan publik serba online dan gratis. Hal ini diketahui, di sela operasi yustisi yang dilakukan Kecamatan Sawahan yang menyasar penghuni rumah kos di Kelurahan Petemon, Rabu (13/7) kemarin.
Ada sekitar empat rumah kos yang menjadi sasaran operasi yustisi kependudukan. Dari pantauan, ada sebuah rumah kos di Jalan Petemon 2A Nomor 98, seluruh penghuninya tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Salah satu penghuni kos yang tidak memiliki SKTS, Sri Sundari (69) warga asal Pamekasan Madura. Ia mengatakan alasannya enggan mengurus SKTS dikarenakan biaya yang sangat mahal.
“Waktu saya mau mengurus Kipem (Kartu Izin Penduduk Sementara/SKTS), saya tanya biayanya berapa. Terus katanya Rp 200 ribu. Ya itu mahal sekali,” katanya kepada Camat Sawahan Yunus.
Kepada petugas, Sri menyerahkan KTP non elektronik Pamekasan, serta Kipem yang telah habis masa berlakunya. Camat pun meminta, agar dia datang ke Kantor Kecamatan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara, soal adanya pungutan biaya pembuatan SKTS, hal itu dibenarkan oleh Ratna, pemilik kos tersebut. Ratna menyebutkan, memang ada oknum pengurus RT yang menarik biaya pengurusan SKTS sebesar 200 ribu pada 2014 lalu. “Ya akhirnya semuanya pada nggak mau, karena biayanya terlalu mahal,” katanya.
Kasatgas Linmas Kelurahan Petemon Sigit Witjaksono menjelaskan bahwa yang menarik biaya pengurusan SKTS itu adalah oknum. Bahkan, ia menilai hal itu dikarenakan para pembuat SKTS malas untuk mengurusnya.
“Kami sebenarnya sudah menyosialisasikan kepada RW dan RT untuk pengurusan SKTS ini tanpa biaya. Tapi karena penghuninya malas ke kantor kecamatan sendiri, ya ini dimanfaatkan oleh oknum itu,” ujarnya.
Sementara, petugas gabungan Kecamatan Sawahan hanya mendata sebanyak 13 orang penghuni kos yang terjaring karena tidak memiliki SKTS. Camat Sawahan Yunus menyebutkan di antara penghuni kos yang terjaring, ada dua pasangan yang terindikasi tidak memiliki surat nikah.
“Tadi mereka hanya menunjukkan surat keterangan nikah siri, dan tidak mempunyai SKTS. Ya, mau tidak mau harus kami bawa juga ke kantor,” ujarnya.
Selain menjaring pendatang tanpa SKTS, Yunus mengatakan operasi yustisi ini juga bertujuan untuk mendata jumlah rumah kos beserta penghuninya yang ada di wilayah Sawahan. Dia menargetkan, setidaknya data itu sudah bisa terkumpul bulan depan, dan akan dievaluasi setiap enam bulan sekali.
“Ini langkah awal, nanti kita evaluasi setiap enam bulan sekali. Kami upayakan untuk data rumah kos dan pemiliknya itu sudah terkumpul setidaknya dalam sebulan ini,” kata Yunus. [geh]

Tags: