Operator Selular Akan Terapkan Proses Registrasi Prabayar

Customer Service XL membantu pelanggan baru registrasi kartu prabayar XL di XL Center Pemuda Surabaya.

Customer Service XL membantu pelanggan baru registrasi kartu prabayar XL di XL Center Pemuda Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Maraknya penyalahgunaan nomor selular untuk tindak kejahatan membuat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau melalui Surat Edaran BRTI No. 161/BRTI/V/2014 agar  Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Proses regitrasi itu perlu dilakukan karena dari data yang ada  260 juta pengguna kartu SIM ponsel di Indonesia lebih dari 90 persenya dianggap tidak jelas atau palsu.
PT XL Axiata Tbk (XL) akan kembali mensosialisasikan proses registrasi pelanggan prabayar dengan baik dan benar sesuai aturan Pemerintah dan identitas ASLI pelanggan. “Registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting karena selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan,” ungkap GM Finance Management Service XL East Region – Moch Imam Mualim, Minggu (20/7).
Ia menambahkan, salahsatu upaya untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan ke-akuratan data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar. Saat ini registrasi bisa dilakukan sendiri oleh pembeli kartu perdana prabayar dengan dukungan fasilitas yang disediakan XL baik melalui layanan customer service, SMS ke 4444, atau melalui web.
Saat ini sedang dilakukan sosialisasi ke XL Center dan outlet terkait tata cara registrasi pelanggan prabayar dengan berbagai macam cara misalnya: melalui sms, sosmed (fb & twitter), workshop, dan mengirimkan surat imbauan.
Di beberapa XL Center dan outlet telah diterapkan registrasi pelanggan prabayar dilakukan oleh penjual bukan oleh pelanggan. Sedangkan dari ATSI, KemKominfo dan BRTI akan membuat flyer/poster untuk mengajak masyarakat mendukung proses registrasi Kartu Perdana sesuai aturan dengan menunjukkan identitas ASLI.
“Proses registrasi cara baru ini akan dilaksanakan secara serempak di seluruh galeri mulai 1 Agustus 2014 dan dilanjutkan secara bertahap di Distributor dan Outlet mulai 17 Agustus 2014. Registrasi ini akan dilakukan bersamaan dan serempak oleh semua operator anggota ATSI,” jelasnya.
Sedangkan bagi Indosat, pihaknya yang meregistrasi adalah dari pihak distributor dimana pembeli harus menunjukkan kartu identitas sehingga sesuai dengan nama yang bersangkutan. “Registrasi ketat ini dilakukan dan akan dibarengi dengan registrasi ulang bagi para pemilik nomor ponsel yang telah ada saat ini,” pungkas CEO Indosat-Alexander Rusli.
Menurutnya saat ini sebagian besar pelanggan kartu perdana prabayar mengisi identitas yang tidak sesuai dengan kartu identitas mereka. [riq]

Tags: