Opsgab Dispenda Segel WP Nakal

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto, saat memberikan pengarahan kepada petugas sebelum melakukan operasi gabungan.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto, saat memberikan pengarahan kepada petugas sebelum melakukan operasi gabungan.

Malang, Bhirawa
Operasi Gabungan (Opsgab) yang digelar Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Rabu 27/4 kemarin, menyasar 20 Rumah kos, Enam reklame, Dua Cafe, Dua Rumah Makan Lima penunggak PBB total 32 Wajib Pajak (WP).
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang, Ade Herawanto, disela-sela Opsgab, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas kepada wajib pajak yang nakal, siapapun pemiliknya.
“Opsgab, sebagai upaya, untuk menggali potensi pajak yang belum tegali. Dari sasaran yang dioperasi sebanyak Rp. 490 juta yang bisa diselamatkan,”tutur Ade Herawanto.
Ade Herawanto, kepada wartawan, lebih jauh mengutarakan pihaknya akan melakukan Opsgab setiap saat, untuk menindak para wajib pajak yang bandel.
Dikatakan Ade dalam Opsgab pihaknya telah melakukan tindakan berupa penyegelan terhadap Cafe Siluet, karena tidak ada ittikad baik, untuk menyelesaikan tanggunganya.
“Seperti janji kami, Siluet Cafe tidak membayarkan tunggakan pajaknya cukup besar. Makanya kami segel,”tuturnya.
Pihaknya berharap dalam Opsgab ini para wajib pajak yang terkena operasi bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya, sehingga tidak melanggar ketentuan undang-undang maupun peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah.
Khusus untuk Siluet Cafe akan tetap disegel sampai persoalan pajaknya di bayar, karena jumlahnya cukup banyak. Tapi jika ada niatan untuk membayar pasti disegel akan dilepas lepas.”Selesaikan dulu kewajibanya, baru segel kita lepas,”imbuhnya.
Karena menurut dia membayar pajak 10 persen untuk makan minum merupakan kewajiban konsumen, Para pemilik restoran maupun cafe, harus menyerahkan kepada Dispenda.
Dispenda kata dia, tidak bisa disalahkan, karena salah satu tugasnya menagih para wajib pajak yang nakal. Jika tidak mau membayar pasti di BAP.
Siluet Cafe, melakukan penunggakan pembayaran pajak selama tiga tahun dari tahun 2013 sampai tahun 2016. Cafe itu diketahui hanya membayar pajak selama dua bulan saja pada bulan Oktober dan November tahun 2013.
Selebihnya, menurut Dispendan tidak menunaikan kewajibannya, sehingga tunggakan mencapai hampir Rp.200 juta. [mut]

Rate this article!
Tags: