Optimalisasi TPA Tlekung Jangan Rugikan Wong Cilik

7-foto B nas-0112 TPA Tlekung (5)Kota Batu, Bhirawa
Alat pemilah dan pencacah sampah senilai Rp 22 miliar akan segera tiba di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kota Batu. Akibatnya, sebanyak 21 pekerja yang sebelumnya melaksanakan tugas memilah dan mencacah sampah itu terancam kehilangan pekerjaan. Karena itu mereka akan diberdayakan untuk proses pengepakan pupuk kompos yang dihasilkan dari TPA Tlekung.
Kasie Pengolah Kebersihan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Imron Suyudi menjelaskan, setiap harinya TPA Tlekung mendapatkan kiriman sampah hingga mencapai 60 ton. Dan di tahun ini, akan ada pengadaan alat pemilah dan pencacah sampah, sehingga sampah yang ada bisa diolah menjadi pupuk kompos.
“Dalam satu jam, alat ini bisa memilah dan mencacah sampah hingga 20 ton. Dan jika dalam sehari TPA Tlekung mendapatkan kiriman 60 ton sampah baru, maka dibutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk memilah dan mencacah sampah tersebut. Kemudian hasil dari pilahan dan cacahan ini akan diproses menjadi pupuk kompos,” papar Imron, Senin (12/1).
Meskipun rencana di atas dinilai bagus dan tepat, namun DRPD Kota Batu khususnya Komisi C tetap menyorot dan mengkritisinya. Karena akan ada sekitar 21 orang yang akan kehilangan pekerjaan dengan keberadaan alat baru tersebut. Ketika Komisi C mendatangi lokasi TPA Tlekung, masih ada beberapa titik yang harus mendapatkan perbaikan, sebelum alat pemilah dan pencacah sampah tersebut mulai dioperasikan.
Ketua Komisi C, Didik Mahmud mengingatkan agar dengan keberadaan alat baru di TPA Tlekung ini tidak membuat 21 orang yang sebelumnya bekerja memilah dan mencacah sampah tidak menjadi kehilangan pekerjaan. “Untuk itu kita meminta agar orang-orang tersebut diberdayakan dalam proses pengepakan pupuk kompos yang telah siap digunakan petani,” ujar Mahmud.
Dalam kejian lebih lanjut, ternyata di sekitar TPA Tlekung ada beberapa gedung/ bangunan yang merupakan aset pemkot yang tidak termanfaatkan alias mangkrak. Setidaknya ada tiga gedung tak jauh dari TPA yang kini ‘kosong mlompong’.
Diketahui, ketiga gedung mangkrak tersebut dahulu merupakan asset milik Dinas Pertanian. Saat itu gedung tersebut direncanakan untuk dijadikan tempat pembibitan tanaman. Namun saat ini, kepemilikan gedung tersebut sudah berpindah tangan ke DCKTR. Sayangnya, hingga saat ini ketiganya belum ada yang dimanfaatkan alias mangkrak.
Dengan kenyataan tersebut, Komisi C mendesak DCKTR untuk membuat langkah perbaikan. Yaitu, memanfaatkan gedung yang mangkrak tersebut untuk dijadikan kantor pengolahan sampah DCKTR. Apalagi kantor pengolahan sampah yang saat ini ada tak jauh dari TPA Tlekung dinilai kurang memadai karena terlalu kecil.
“Kita minta kantor pengolahan sampah DCKTR pindah ke gedung yang saat ini mangkrak. Dan kemudian, gedung yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengepakan pupuk kompos,” pungkas Mahmud. [nas]

Keterangan Foto : Komisi C DPRD saat meninjau proses pengelolaan sampah yang dilakukan di TPA Tlekung.

Tags: