Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Desa

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilakukan oleh petugas di Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai merupakan salah satu program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program tersebut konsisten dijalankan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Tuban. Sosialisasi DBHCHT ini dilaksanakan di 20 desa di 15 kecamatan se – Kabupaten Tuban, yang diikuti masing-masing 30 orang setiap desanya.

Sosialisasi yang diketuai Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Ir. Aning Bekti Lestari, sebagai narasumber, antara lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko. Serta seluruh OPD terkait seperti Satpol-PP, Diskoperindag dan Diskominfo Tuban.

Selaku penanggungjawab kegiatan, Aning Bekti Lestari mengatakan, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

Disampaikan juga, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2 persen. Selanjutnya, alokasi DBHCHT tersebut 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30 persen lagi diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi.

Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pagu alokasi 50 persen diperuntukkan bagi bidang kesejahteraan masyarakat untuk pemulihan perekonomian di daerah, berikutnya, 25 persen untuk bidang penegakan hukum dengan kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. ‘’Selebihnya, untuk bidang kesehatan melalui program pembinaan lingkungan social,’’ terang Aning.

Tahun ini Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Pada program pembinaan lingkungan sosial, dana tersebut dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja.

Di bidang kesehatan, diperuntukan memenuhi sarana prasarana di Puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. ‘’Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban senilai Rp 2,1 miliar,’’ paparnya. Sebelumnya, pada 2020 juga telah dibangun dua Puskesmas di Temandang dan Jatirogo menggunakan DBHCHT.

Selain itu, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan kerja dengan menjalin kerjas sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Tuban. Kegiatannya, menggelar pelatihan las listrik dari 3G ke 6G. Sasaran peserta dari pelatihan ini, antara lain petani/buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja ter-PHK di industri hasil tembakau.[hud]

Tags: