Optimalkan Pencegahan Covid-19, Polres Perketat Akses Masuk Kota Madiun

Kapolres Madiun Kota, AKBP, Dewa Putu Eka Darmawan. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Dalam rangka memaksimalkan pencegahan penularan Covid-19, Polres Madiun Kota melakukan penyekatan di tiga pintu masuk menuju kota. Di antaranya, penyekatan tidak hanya dilakukan malam hari, tetapi juga siang hari khususnya bagi pendatang atau masyarakat yang beraktifitas di Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan, selain ada pembatasan jam malam, sejumlah pusat keramaian masih ada yang beroperasi di siang hari. Seperti mall dan pasar tradisional. Karena itu penyekatan siang hari dilakukan bekerjasama dengan TNI dan Pemkot Madiun.

“Kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelas jam malam diberlakukan. Berarti harapannya kan malam sepi. Tapi siang, siapa yang menjamin. Apalagi Kota Madiun ini kan tempat jujukan orang datang. Mall banyak, spot yang menarik di Kota Madiun juga banyak. Tujuan diadakan penyekatan siang ini kan untuk mencegah penyebaran Covid-19,”kata Kapolres Madiun Kota, Kamis (21/1).

Dikatakannya, dalam hal ini, pendatang dari luar kota disarankan membawa surat bebas Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan rapid tes antigen dengan hasil negatif. Petugas jaga di pintu perbatasan, akan mengecek surat tersebut. Dengan begitu, harapannya kasus Covid-19 bisa ditekan.

“Himbauan kepada masyarakat dari luar kota yang akan datang ke Kota Madiun ini, tolong dipersiapkan surat bebas Covid-19. Karena ini sebagai bentuk pencegahan. Jadi kalau nggak ada kepentingan mendesak nggak usah jalan-jalan,” tuturnya.

Jika ditemukan ada pendatang yang tidak membawa surat bebas Covid-19, petugas menyarankan untuk putar balik. Kecuali jika ada kepentingan mendesak seperti ke rumah sakit, diperbolehkan masuk kota tentunya dengan kontrol yang benar dari petugas. Bagi pelanggar prokes, petugas juga akan melakukan sidang ditempat.

Untuk diketahu bersama, PPKM Kota Madiun berlaku mulai tanggal 21 – 23 Januari 2021. Dengan dilakukan penyekatan di 3 pintu masuk ke Kota Madiun. Yakni di simpang 4 Te’an, simpang 3 Mancaan Jiwan dan simpang 3 PH Rejo Agung.

Sedang syarat dan ketentuan, Pemeriksaan secara ketat pengguna kendaraan dari luar kota Madiun. Putar balik kembali bila tidak bisa menunjukan surat bebas covid-19. Sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan. [dar]

Tags: