Optimalkan Penerimaan Pajak Penggunaan Air Permukaan

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak. Selain kendaraan bermotor, potensi pajak yang cukup menjanjikan ialah penggunaan air permukaan. Saat ini perangkat penunjang berupa aplikasi digital sudah disiapkan. Namun, hingga kini masih ada kendala teknis di lapangan.
Air dipermukaan biasa digunakan oleh perusahaan di daerah. Salah satunya perusahaan daerah air minum. Sesuai aturan, pajak penggunaan air tersebut dibayarkan kepada pemerintah provinsi. Namun pengurusan izin ditangani pemerintah pusat.
Besaran pajak bergantung pada nilai penggunaan air permukaan (NPAP). Penghitungannya diatur pada Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2018. Saat ini, baru perusahaan daerah air minum yang bisa diserap. Mereka membayar pajak kepada pemerintah provinsi secara rutin.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Jatim Purnomosidi mengatakan proses penarikan pajak juga sudah menggunakan apliasi online. ”Kami mudahkan layanan agar wajib pajak nyaman,” katanya.
Purnomosidi juga mengungkapkan potensi penggunaan air permukaan sangat besar. Banyak perusahaan yang berniat menggunakan air tersebut. Namun, mereka harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. ”Sebelum mengantongi izin, mereka tidak boleh beroperasi,” jelas dia.
Kabarnya, pengurusan izin penggunaan air permukaan di tingkat pusat cukup lama. Karena itu, jumlah pengguna air permukaan di Jatim belum berkembang optimal.
Purnomosidi enggan menanggapi polemik tersebut. Dia lebih fokus pada perusahaan yang sudah mengantoni izin dan menggunakan air permukaan itu. Jenis air permukaan yang bisa dikenakan pajak adalah air sungai dan beragam air di permukaan, kecuali air laut.
Sesuai Pergub, pemanfaatan air tersebut untuk beberapa kegiatan. Yakni Aktivitas sosial, perusahaan non niaga, niaga, perdaganga atau jasa, industri penunjang produksi, pertanian, perkebunan, peternakan, ternaga listrik, serta pertambangan.
Di Jatim ada dua aliran besar yang dimanfaatkan masyarakat. Yakni daerah aliran sungai Brantas dan Bengawan Solo. Daerah aliran tersebut memecah ke berbagai penjuru. Pemanfaatakan air pada pecahan sungai itu juga dikenakan tarif pajak. [tam]

Tags: