Optimalkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, Pemerintah sejatinya sudah dan telah memberikan fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik terhitung sejak mulai tanggal 1 September 2022.

Adapun dasar hukum yang mendasarinya adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada pemerintah daerah adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan Surat nomor 903/5286/SJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mirip dengan definisi kartu kredit pada umumnya, KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN/APBD. Oleh sebab itu, KKP Domestik pada pemerintah daerah meski perlu terus mendapat perhatian dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, terdapat 26.639 KKP yang telah diterbitkan oleh Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). Jumlah nilai transaksi belanja menggunakan KKP dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 sebesar Rp Rp340,3 Miliar, tahun 2020 sebesar Rp434,4 Miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp956,5 Miliar. Oleh sebab itu, KKP/KKPD idealnya dapat memudahkan Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,

Itu artinya, implementasi KKP pada instansi pemerintah pusat maupun daerah sangat berpotensi menaikkan kelas jutaan UMKM melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: