Optimalkan Peran Staf Ahli, Gubernur Keluarkan Pergub

Pemprov, Bhirawa
Jabatan staf ahli Gubernur Jatim yang selama ini dianggap sebelah mata dan tempat pejabat buangan, kini tampaknya tidak lagi. Sebab Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Sekretaris Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, keberadaan staf ahli tidak kalah mentereng dengan pejabat eselon II lainnya di Pemprov Jatim. Secara yuridis, sesuai Pergub 14 status kelima staf ahli adalah sebagai Sekretaris Pejabat Pemerintah Pusat.
“Iya memang setelah ini fungsi staf ahli akan lebih aktif lagi. Mereka akan memberikan telaah kepada gubernur dan menjadi second opinionĀ  untuk gubernur. Mereka nanti bisa menulis dan membuat kajian-kajian sesuai bidangnya,” kata Gubernur Soekarwo, Rabu (26/3).
Setelah terbitnya pergub ini, kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, para staf ahli bisa mengajukan anggaran sesuai kebutuhan kepada Sekdaprov selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melekat pada Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemprov Jatim Suprayitno mengatakan, turunnya Pergub No 14 Tahun 2014 sangat ditunggu oleh lima orang staf ahli gubernur. Keberadaan pergub tersebut menjadikan tugas pokok dan fungsi staf ahli lebih optimal.
“Secara yuridis, sesuai Pergub 14 status kelima staf ahli adalah sebagai Sekretaris Pejabat Pemerintah Pusat. Gubernur itu ibarat pisau bermata dua. Satu mata sebagai kepala daerah, sekretarisnya Sekda. Dan satu mata lagi sebagai wakil pemerintah pusat sekretarisnya staf ahli,” katanya.
Dikatakannya kuatnya posisi staf ahli sekarang ini dibuktikan juga dengan dimilikinya anggaran khusus yang harus dikelola. Jika selama ini, anggaran operasional staf ahli gubernur tergantung Biro Umum, maka sekarang tidak lagi.
“Sebenarnya, pada 2013 lalu, kami sudah diberi anggaran khusus dari Dirjen PUM (Pemerintahan Umum) Kementerian Dalam Negeri. Tetapi, karena payung hukumnya belum ada maka anggaran itu kita kembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu dari data yang dihimpun menunjukkan, staf ahli Gubernur Jatim 2013 lalu mendapat kucuran Rp 4,2 miliar dari Dirjen PUM. Tetapi, anggaran itu tidak bisa dimanfaatkan karena Pergub yang memperjelas posisi mereka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ada.
Tahun ini, staf ahli Gubernur Jatim disebut-sebut akan mengajukan anggaran ke Dirjen PUM sebesar Rp 3,6 miliar. Besarannya anggaran itu didasarkan kebutuhan tugas-tugas sosialisasi, monitoring dan evaluasi.
“Tahun ini untuk sementara kita ada anggaran operasional hanya Rp 158 juta dari Dirjen PUM. Anggaran itu sekarang dititipkan di Biro Administrasi Pemerintahan. Karena terlalu kecil, maka kita akan minta pusat agar memberi sesuai anggaran yang pernah kita kembalikan,” papar mantan Kabiro Administrasi Pemerintahan Umum ini. [iib]

Tags: