Optimalkan Potensi Masjid untuk Topang Ekonomi Umat

Selama berjalannya program Wakaf Modal Usaha Mikro berbasis masjid ini, para pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik dan berupaya menjaga pokok dana wakaf yang menjadi modal usaha para penerima manfaat.

Surabaya, Bhirawa.
Ikhtiar menghadirkan solusi menghadapi pandemi terhadap dunia UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro), Global Wakaf – ACT menginisiasi Program Wakaf Usaha Modal Mikro pada pertengahan Agustus lalu. Untuk meluaskan kekuatan filantropi ini, Global Wakaf – ACT mengaktivasi masjid sebagai pusat peradaban sebagaimana fungsinya di zaman Rasulullah Shalallahua’laihi Wassalam. Dalam implementasinya, pengurus masjid akan diedukasi berperan aktif dalam mensejahterakan masyarakat.

Menurut Chief Marketing dari Global Wakaf, Ardiansyah, selama berjalannya Program Wakaf Modal Usaha Mikro berbasis masjid ini, pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik dan berupaya menjaga pokok dana wakaf yang menjadi modal usaha para penerima manfaat. Harapannya, kehadiran pendamping kebermanfaatan dirasakan secara optimal oleh kelompok usaha.

Ardiansyah juga menjelaskan, selaras dengan semangat membangkitkan filantropi Islam, nilai-nilai keislaman juga akan ditanamkan kepada pelaku usaha dalam setiap pertemuan. Inilah hal besar kemuliaan wakaf yang berdampak perkembangan secara menyeluruh, tak hanya dalam segi usaha, tetapi juga berdampak secara spiritualitas. Tak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah saja, masjid juga merupakan pusat kegiatan pendidikan, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

”Kini Indonesia memiliki 265.677 masjid dan 305.559 musala. Namun, 89,9% dari jumlah masjid itu tidak memiliki kegiatan apa pun selain menjadi tempat ibadah. Aktivasi Jaringan Masjid Filantropis ini diharapkan menstimulasi umat untuk mengembalikan peran masjid sebagai fondasi kebangkitan ekonomi umat,” jelas Ardiansyah, dalam acara Masjid Bangkitkan Ekonomi Umat, akhir pekan lalu di Masjid Asy-Syakirin.

Sebagai tahap awal, program ini akan dilakukan serentak di enam cabang wilayah Global Wakaf – ACT. Meski demikian, proses aktivasi akan dilakukan di seluruh wilayah cakupan lembaga secara bertahap.

”Gerakan umat Islam berbasis masjid ini dipicu dengan hadirnya Program Wakaf Modal Usaha Mikro, baik kepada DKM Masjid, para dermawan yang hatinya selalu terpaut ke masjid, maupun para penerima manfaat yang ‘diangkat’ melalui perantaraan masjid. DKM masjid dilibatkan untuk mengorganisir filantropi sekaligus ikut mengawasi jalannya implementasi program. Dalam program ini insyaallah, setiap penerima manfaat akan mendapatkan modal usaha senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta,” tambah Ardi.

Ardiansyah menegaskan, Jika direnungkan, masjid sebagai sebuah pusat peradaban memiliki beberapa keuntungan. Beberapa manfaat jika potensi ekonomi masjid dapat dikembangkan, yaitu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, dapat mengurangi ketergantungan pemerintah kepada pinjaman luar negeri untuk program pengentasan kemiskinan, dan dapat dipergunakan untuk membangun kemandirian ekonomi umat.

Dengan dasar sistem Qardh al-Hasan, program Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan. [fen]

Tags: