Optimalkan Tertib Adminduk Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Plt Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto ketika menandatangani MoU terkait administrasi kependudukan.

Lumajang, Bhirawa
Untuk lebih mempercepat proses tertib administrasi kependudukan khususnya penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, Dispendukcapil Lumajang menggelar penandatanganan kesepakatan dengan RSUD Pasirian dan Rumah Sakit Jatiroto.
Kesepakatan ini juga sebagai tindak lanjut peningkatan pelayanan dimana Kabupaten Lumajang telah meraih Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 2017 lalu, Pemkab telah memprioritaskan pada pelayanan yang terkait dengan administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, bagi ibu yang melahirkan di Rumah Sakit yang telah melakukan MoU tersebut.
Giat yang digelar di Ruang Pertemuan RS Djatiroto, pada tanggal (29/3) kemarin, yang dihadiri oleh PLT Bupati Lumajang Buntaran Supriyanto dan jajaran OPD terkait diantaranya Kepala Dispendukcapil Achmad Taufik Hidayat, Direktur Rumah Sakit Umum Pasirian dan Kepala Rumah Sakit Jatiroto.
Menurut PLT Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan (MoU) antara Dispendukcapil, RSUD Pasirian dan Rumah Sakit Jatiroto tersebut diantaranya bertujuan untuk mempercepat proses tertib administrasi kependudukan dalam peningkatan cakupan penerbitan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan kartu identitas anak.
Pada kesempatan itu, Buntaran juga menyampaikan bahwa OPD terkait harus inovatif dalam pelayanan administrasi kependudukan, misalnya berupa akta kelahiran, kartu keluarga serta KTP elektronik, sebab hal tersebut merupakan salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah tahun 2015 – 2019.
Target nasional indikator kepemilikan akta di kalangan anak usia 0 – 18 tahun, yaitu 75% pada tahun 2015, 77,5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017, 82,5% pada tahun 2018 dan 85% pada tahun 2019,sedangkan di Kabupaten Lumajang kelahiran anak usia 0 – 18 sampai dengan bulan februari 2018 itu sendiri baru mencapai 68,18% atau sebanyak 194.014 jiwa dari jumlah anak usia 0 – 18 tahun sebanyak 284.553.
“Ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lumajang dalam memberikan perlindungan dan fasilitasi bagi pemenuhan hak-hak anak, diantaranya kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun,” ujarnya.
Sementara itu menuru Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan.
“Ke depannya bagi bayi yang dilahirkan di RS Djatiroto tidak perlu mengurusi akta kelahiran ke kantor Dispendukcapil, cukup dengan melengkapi persyaratan dan mengisi formulir yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(Dwi)

Tags: