Optimis Gugatan Machfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Eri-Armudji Bisa Segera Dilantik

Surabaya, Bhirawa
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan keputusan dismissal terkait Pilkada Surabaya, besok Selasa (16/2/2021). Tim paslon Eri Cahyadi-Armudji mengaku sangat optimis jika gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman bakal di tolak MK.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono menuturkan, gugatan paslon Machfud Arifin-Mujiaman tidak memiliki legal standing. Sebab selisih suara antara Eri-Armudji dengan Machfud-Mujiaman sangat tebal.
Seperti diketahui, selisih suara paslon Eri-Armudji menang 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud Arifin-Mujiaman. Selisih suara yang jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.
Sedangkan ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.
Sejauh ini, kata Adi, putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami besok siap mendengarkan dan menerima keputusan majelis hakim MK. Paslon Eri Cahyadi-Armudji akan menyimak melalui saluran virtual pembacaan keputusan dismissal itu,” ujar Adi, saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Menurut Adi, pihaknya yakin keputusan MK nanti merupakan keputusan terbaik yang berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya, yang telah memberikan suara dalam Pillkada 9 Desember 2020 lalu, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip langsun, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Dan, Eri Cahyadi-Armudji dapat segera dilantik Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Dengan begitu, lanjut politisi yang saat ini juga menjabat Ketua DPRD Surabaya ini, Eri-Armudji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya, yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu. [iib]

Tags: