Optimis Penuhi Target Penerbitan Akta Kelahiran

Purnadi ( cahyono/bhirawa)

Purnadi ( cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang H Purnadi menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan target pada Dispendukcapil, bulan Desember 2017 mendatang, harus bisa menerbitkan akte kelahiran sebesar 72 persen. Pihaknya optimis, bisa menerbitkan akte kelahiran hingga mencapai 77 persen. Jika target penerbitan akte kelahiran tercapai, selanjutnya Dispendukcapil akan mengajukan ke Pemerintah Pusat Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dispendukcapil Kabupaten Malang pada Desember 2016 kemarin, bisa tercapai dalam menerbitkan akte kelahiran sebesar 72 persen. Artinya pihaknya akan melebihi target yang diberikan Kemendagri,” paparnya.
Selanjutnya, masih dia katakan, target penyelesaian penerbitan akte kalahiran bagi warga Kabupaten Malang, tidak sampai bulan Desember tahun ini sudah mencapai target. Bahkan dirinya optimis akan melampau target Kemendagri yakni mencapai 77 persen. Sedangkan untuk penerbitan akte kelahiran untuk anak usia 0 sampai 18 tahun. Dengan tercapainya target penerbitan akte kelahiran nanti, maka program KIA akan dijalankan.
“Sebab, KIA sudah menjadi program nasional, sehingga daerah harus menjalankan program tersebut. Rencananya KIA akan kita terbitkan sebanyak 40 ribu lembar, namun karena ada surat edaran dari Kemendagri, jika Kabupaten Malang diperintahkan fokus untuk penyelesaian penerbitan akte kelahiran,” ungkap Purnadi.
Dijelaskan, jika pada bulan Juni 2017 ini, penerbitan akte kelahiran bisa memenuhi target, maka program KIA akan dijalankan. Sedangkan anggaran untuk program KIA tersebut berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017.
KIA ini merupakan kartu identitas seperti E-KTP, tapi pemiliknya masih dibawa umur. Sehingga jika anak sudah memiliki KIA, maka akan mempermudah dalam kepengurusn apa saja. Misalnya, untuk pembuatan rekening tabungan di bank, karena biasanya anak dibawa umur jika ingin menabung di bank harus mengguanakan KTP orang tuanya.
“Ketika anak sudah menginjak usia 17 tahun, maka secara otomatis KIA menjadi KTP. Sebab, nomor yang tertera dalam KIA akan tetap sama dan tidak berganti dengan yang tertera di KTP. Sehingga kami menilai dengan anak memiliki KIA, setidaknya anak dapat memiliki beberapa kemudahan,” terang dia. [cyn]

Tags: