Orang Tua Wali Bisa Tanya PIP ke Kantor Diknas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim

Lumajang, Bhirawa
Terkait kabar adanya beberapa wali murid di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Padang yang protes ke pihak sekolah akibat dana PIP (Program Indonesia Pintar), yang notabene tidak cair dimasa pendemi Covid 19, mendapatkan respon langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Agus Salim .
Ketika ditemui di Ruang kerjanya (4/8), Agus menjelaskan, persoalan ketidakjelasan terkait PIP memang bisa memicu kegaduhan apalagi ada kabar di masa Pandemi Virus Corona atau Covid ini , informasi pencairannya dilaksanakan secara serentak.
Tetapi Agus juga mengingatkan, proses pencairan dana itu telah dilakukan dengan pengawasan yang terintegrasi secara lintas sektoral dengan melibatkan stage holder yang lengkap, mulai dari pihak lembaga sekolah, instansi terkait Program PIP itu termasuk bank yang ditunjuk yakni Bank BRI, menjadi satu dan peran Diknas sebagai fasilitator program ini.
“Seperti yang terjadi itu bisa jadi karena kurang koordinasi antara orang tua wali dengan pihak sekolah dalam hal ini operator sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, secara global PIP itu merupakan Program Nasional dari Pemerintah Presiden Joko Widodo yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu. Intinya, Pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dilaksanakan di sekolah berupa PIP, pelaksanaannya di bawah lembaganya.
Agus menegaskan, Diknas sebagai fasilitator untuk jenjang pendidikan SD dan SMP atau sederajat, dengan rincian besaran dana untuk SD sebesar Rp450 ribu dan Rp750 ribu per semester yang dibagikan setahun sekali.
“PIP itu dasarnya pengajuan dan persyaratan utama yaitu harus memiliki KIP,” jelasnya.
Dari persoalan yang telah terjadi di salah satu SD di Kecamatan Padang atau dimana saja, Agus menyarankan, agar langsung datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang sebagai operator yaitu Aplikasi Si Pintar. [dwi]

Tags: