Organisasi Advokat se-Jatim Sosialisasikan e-Litigasi

Ketua Panitia Bersama, Ahmad Riyadh (kanan) menjelaskan mengenai sosialisasi e-Litigasi bagi para advokat se Jatim, Senin (28-10) di PN Surabaya. [abednego./bhirawa]

(Wujudkan Proses Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan)

Surabaya, Bhirawa
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik dan aplikasi e-litigasi, disambut baik oleh seluruh anggota advokat se-Jawa Timur.
Nantinya pada 15 November 2019 mendatang, seluruh organisasi advokat se Jatim bersama PN Surabaya menggelar sosialisasi e-Litigasi, gugatan sederhana dan eraterang. Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.UI/880/HM.01.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, dibentuk kepanitiaan dari unsur advokat yang dinamakan ‘Persaudaraan Advokat se Jawa Timur’. “Kepanitian bersama dalam kegiatan sosialisasi ini dibentuk untuk meningkatkan kebersamaan antar advokat,” kata Ketua Panitia Bersama, Ahmad Riyadh di PN Surabaya, Senin (28/10).
E-Litigasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pengadilan yang modern. Dilandasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2019, maka semua Pengadilan harus siap dengan penerapan e-Litigasi ini. Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini.
Dalam implementasinya, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi).
Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan. “E-Litigasi ini bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mencari suatu keadilan. Dan para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang,” jelas Riyadh.
Masih kata Riyadh, nantinya advokat atau peserta sosialisasi e-Litigasi dapat memanfaatkan e-Court Informastion Centre. Sehingga para advokat yang belum menjadi pengguna maupun terdaftar dalam e-Court, akan memperoleh informasi detail terkait proses pendaftaraannya serta dibantu mendaftar.
“Nantinya para advokat yang belum mendaftar e-Court akan diarahkan, sehingga bisa melakukan pendaftaran dengan syarat yang sudah ditentukan. Setelah itu pada advokat yang sudah mendaftar akan mempunyai akun sendiri terkait e-Court ini, dan tersingkron dengan PN Surabaya,” ucap Riyadh.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Nursyam menambahkan, nantinya awal 2020 seluruh Pengadilan tingkat pertama harus sudah menerapkan e-Litigasi. Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi. “Sosialisasi ini digelar bersama seluruh organisasi advokat agar bisa efektif,” pungkas Nursyam.[bed]

Tags: