Organisasi RSUD Diyakini Tak Bersifat Fungsional

rsud-dr-iskak-tulungagungTulungagung, Bhirawa
Kendati dikabarkan para pejabat di RSUD nantinya beralih fungsi menjadi fungsional, namun sebagian pejabat di RSUD dr Iskak Tulungagung berkeyakinan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut bakal tetap dijabat oleh pejabat struktural. Bukan pejabat fungsional.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Kasil Rokhmad MMRS pada Bhirawa, Rabu (9/11), menyatakan keyakinannya jika organisasi RSUD nanti tetap seperti saat ini. “Kalau pejabatnya fungsional akan menyulitkan. Seperti di antaranya untuk urusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PA (Pengguna Anggaran),” ujarnya.
Keyakinan tersebut, lanjut dia, semakin bertambah dengan adanya informasi yang menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang berproses tidak akan menyebut pejabat RSUD sebagai pejabat fungsional. “Informasinya seperti itu. Perpresnya nanti tetap akan menyebutkan pejabat di RSUD merupakan pejabat struktural,” paparnya.
Pernyataan berbeda sempat dilontarkan mantan Ketua Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Tulungagung, Suprapto Spt MMA. Seperti diberitakan Bhirawa, Rabu (12/10) lalu. Suprapto kala itu menyatakan jabatan Direktur RSUD dengan diberlakukannya Perda OPD tidak akan lagi dijabat pejabat struktural. Melainkan pejabat fungsional.
“Nanti ketika Perda OPD dijalankan, jabatan Direktur RSUD tidak lagi dijabat pejabat struktural seperti kepala dinas atau badan, melainkan pejabat fingsional. Sama dengan pejabat direktur lainnya di BUMD,” ujarnya.
Kemarin, Ia pun menyebut landasan hukum terkait jabatan fungsional di RSUD itu adalah PP No. 18/2016. Dalam PP No.18/2016 pasal 43 disebutkan unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Sejauh ini belum terbit Perpres yang mengatur tentang organisasi di RSUD. Dalam Perda OPD Kabupaten Tulungagung yang telah disahkan belum lama ini disebutkan pula pembentukan unit pelaksana teknis dinas daerah di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat ditetapkan dengan peraturan bupati.
Menurut Suprapto, pembentukan unit pelaksana teknis bidang kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 18/2016 memang menunggu terbitnya perpres. “Sebelum perpres itu terbit rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat bisa tetap menggunakan perundangan yang berlaku. Yang menjadi pertanyaan lanjutan apakah dalam perpres nanti akan bertentangan dengan PP No. 18/2016 ,” katanya. [wed]

Tags: