ORI Jatim Endus Praktik Pungli BPN Surabaya II Sejak Lama

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan barang bukti uang tunai hasil dari OTT pungli BPN Surabaya II. [abednego]

Surabaya, Bhirawa
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur mengapresiasi tim saber pungli Polrestabes Surabaya yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6) lalu.
Bahkan, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur telah mengendus adanya pungli yang dilakukan oknum BPN Surabaya II ini sejak lama. Hal ini lantaran Ombudsman sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sertifikat tanah yang harusnya sudah jadi namun ditahan oleh BPN.
“Sebetulnya kondisi seperti (pungli) itu sudah terjadi dari dulu. Kami juga telah endus juga bahwa ada praktik pungli di BPN Surabaya II,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Widyarta saat dikonfirmasi, Minggu (11/6) kemarin.
Menurut dia, praktik pungli di BPN Surabaya II dinilai menggunakan banyak modus dan dilakukan oleh oknum. Seperti sertifikat tanah yang seharusnya sudah jadi, namun masih ditahan dan disuruh menunggu dengan alasan yang tidak jelas. Selain itu, dalam proses pengukuran sebidang tanah, masyarakat sebagai pemohon ditarget harus membayar.
“Semua itu kami temukan dari laporan masyarakat. Mereka yang melaporkan adanya pungli.  Berdasar laporan itu, kami menegur melalui surat dan sertifikat baru diberikan. Apa harus selalu menunggu teguran dari kami baru diberikan hak warga?,” ujarnya.
Dengan begitu, Agus menilai bahwa BPN Surabaya II ada niat tidak baik. Menurutnya, kewenangan Ombudsman terbatas. “Hanya sebatas menegur, tapi tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Kami mengapresiasi Tim Saber Pungli dan berharap dengan penangkapan ini membuat efek jera bagi pelaku pungli lainnya,” ujarnya.
Bahkan, Agus sendiri masih terus mencari cara agar sebelum teguran dilayangkan bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Sebab, meski telah adanya pergantian Kepala BPN tidak membuat kondisi berubah. “Kepala BPN juga berganti-ganti beberapa kali. Tapi sampai sekarang pun tidak membuat pejabat yang membuat sertifikat tanah berubah,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus operasi OTT pungli di Kantor BPN Surabaya II. Dari lima orang yang ditangkap, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Chalidah Nazar (48). Perempuan yang merupakan PNS dan seksi Pengukuran BPN Surabaya II ditetapkan tersangka, lantaran dia yang tertangkap OTT dan polisi menemukan barang bukti uang Rp 8 juta di laci meja kantornya Jalan Krembangan Barat Nomor 57 Surabaya dan diduga hasil pungli dari para pemohon.
Selain Chalidah Nazar, petugas mengamankan Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33), Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II.

Tags: