ORI Panggil Kepala BPTPM Mojokerto

22-ombdusmenPemprov, Bhirawa
Laporan Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy mengenai dugaan maladministrasi berupa permintaan uang pelicin senilai Rp 13 Juta dari Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto mendapat tanggapan serius dari  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim.
Dalam waktu dekat  ORI Jatim akan memanggil Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, H Noerhono Ssos MM untuk mengklarifikasi tindakan dugaan maladministrasi tersebut.  “Jelas tindakan yang dilakukan itu sudah menciderai pelayanan di Jatim yang sudah dinilai bagus dan menjadi percontohan,” kata Anggota ORI Jatim Bidang Pencegahan, M Khoirul Anwar Ssos MSi di kantornya, Rabu (21/5).
Menurutnya, perbuatan pimpinan BPTPM Kabupaten Mojokerto melanggar larangan PNS yang diatur di Pasal 4 angka 8 Junto Pasal 13 angka 8 PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sanksinya, bisa dijatuhi hukuman baik itu hukuman ringan sesuai Pasal 7 PP 53 ayat 4 Tahun 2010, bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Dan, yang berat bisa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Juga ancaman pidana sesuai Pasal 363 KUHP terkait pemerasan, dan gratifikasi. Serta Pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 Junto UU 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pelapor Kan Eddy selaku Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara mengatakan, adanya permintaan uang Rp13 juta ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan Puri Kokoh di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Namun, permintaan itu tidak dituruti pelapor, selanjutnya Kepala BPTPM itu tidak mau menandatangani salinan IMB 150 berkas. “Padahal, stafnya sudah membubuhkan stempel pada semua berkas tersebut,” kata Eddy.
Untuk memperkuat laporannya, Eddy melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman video dan audio yang diambil secara sembunyi oleh staf pelapor, Anjar Kristianto yang mengurus berkas dan yang mengalami perlakuan tersebut, pada 14 Mei 2014 lalu.  “Iya benar, seperti di rekaman itu yang saya alami,” ujar Anjar mendampingi pimpinannya melapor ke Ombudsman Jatim.
Di beberapa rekaman video dan audio tersebut, terlihat perbuatan pungli dilakukan oleh staf PNS di BPTPM atas permintaan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto. Dalam video, Noerhono berusaha melindungi anak buahnya dan menunjukkan sikap marah kepada pelapor yang melaporkan perbuatan stafnya dan tidak mengelak perbuatan itu dilakukan oleh institusinya.
Dalam rekaman itu, pelapor mengajukan komplain atas perbuatan staf BPTPM dan memberikan bukti rekaman perbuatan pungli.  “Tetapi, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto Noerhono tidak menanggapi,” kata Anjar.
Tidak puas dengan tindakan tersebut, Kan Eddy bersama Anjar kemudian melapor ke ORI Jatim. Sebelum melaporkan kasus ini, pelapor juga pernah ke Ombudsman Jatim terkait pelayanan pembuatan IMB induk yang tidak selesai pada waktu yang dijanjikan.
Kesimpulannya, BPTPM Kabupaten Mojokerto telah melakukan maladministrasi berupa tindakan penundaan berlarut (undue delay). [rac]

Rate this article!
Tags: