Ormas dan LSM Terapkan UU 17 Tahun 2013

Bupati Blitar, H Herry Noegroho,

Bupati Blitar, H Herry Noegroho,

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dimana sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang telah berusia 28 tahun 15 hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berharap seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Blitar bisa menerapkannya.
Hal ini seperti diungkapkan Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH, dengan adanya Undang-Undang yang baru ini diharapkan Ormas/LSM di Kabupaten Blitar mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kebebasan berorganisasi seperti diatur dalam UUD 1945.
“Ormas dan LSM di Kabupaten Blitar diharapkan bisa melaksanakan aktivitasnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata H Herry Noegroho, SE, MH.
Bahkan H Herry Noegroho, SE, MH, menegaskan bahwa dengan adanya beberapa alasan penting diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, yakni  pertama, adanya perubahan paradigma dalam mengelola Negara, dari orientasi  Elit Political Base berubah tekanan ke Community Base, dimana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang disusun dengan paradigma sentralistik tak lagi cocok dengan model Pemerintahan yang cenderung desentralistis.
Selain itu  juga nuansa kontrol dan pengendalian Ormas yang sangat kental dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 karena tak lagi relevan dengan spirit pemberdayaan dan kemitraan kritis antara Pemerintah dan Ormas yang menjadi tuntutan reformasi.
Disamping itu, gaya Pemerintahan yang otoritarianis dan represif model Orde Baru tak lagi memiliki tempat dalam iklim demokrasi yang menjadi syarat utama pengelolaan Pemerintahan di zaman era reformasi ini.
Kedua, Reformasi menuntut pengelolaan Negara berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipatif dan transparansi. Nilai-nilai ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengaturan ormas yang tertuang dalam isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Ketiga, perlu melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang lain, khususnya undang-undang yang lahir di era reformasi, agar langgam gerak Ormas seirama dengan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.
“Dinamika Ormas di era reformasi memang memerlukan bentuk hukum baru sebagai landasan untuk menjalankan perannya bagi pembangunan di masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto secara umum pihaknya berharap adanya kerjasama yang baik dan erat antara Ormas/LSM se-Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dapat mewujudkan Pembangunan Kabupaten Blitar yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Dengan adanya kesamaan Visi dan Misi Ormas dan LSM dengan pembangunan Kabupaten Blitar, kedepan diharapkan Kabupaten Blitar bisa lebih baik lagi dan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Drs. Mujianto. [htn]

Tags: