Ormas Kota Batu Harus Bisa Terima Dana Hibah

Teguh Wijayanto

Teguh Wijayanto

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terus berupaya agar di tahun 2016 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Kota Batu tetap bisa menerima dan memanfaatkan dana hibah dengan tepat sasaran. Untuk itu Bagian Administrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Kemasyarakatan Pemerintah Kota Batu mengumpulkan 24 kepala desa/lurah untuk memahami pergantian peraturan terhadap pemberian dana hibah.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dipertajam dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang menjadi penerima dana hibah harus berbadan hukum. “Kita harapkan agar ormas penerima dana hibah tidak salah langkah saat berimplikasi dengan hukum. Untuk itu kita sosialisasikan agar pembagian dana hibah ini tepat guna dan tepat sasaran.” jelas Kabag Kesra, Teguh Wijayanto, Rabu (11/11).
Teguh melihat banyak ambiguitas dalam SE Mendagri itu. Sehingga pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim dihadirkan untuk memberikan penjelasan dalam sosialisasi kemarin.
“Adanya multi tafsir, misalnya saat kepanitiaan di desa membuat kegiatan santunan atau Maulid Nabi, itu bagaimana?. Kan harus dicarikan jalan keluar agar sesuai penggunaannya,”ujar Teguh. Ia menegaskan Surat Edaran itu akan diberlakukan pada tahun 2016. Sehingga seluruh ormas bisa menyiapkan badan hukumnya jika ingin tetap mendapat dana hibah. Kalau kegiatan keagamaan, solusinya bisa secara kolektif diajukan MUI. Atau ada pembangunan musala dan masjid, bisa melalui DMI (Dewan Masjid Indonesia -red). Baru kemudian MUI dan DMI yang mengajukan ke Pemkot melalui Bagian Kesra.  [nas]

Tags: