Otak Pembunuhan Sekretaris DPD Golkar Ditangkap

7-FOTO KAKI ris-dewan1Nganjuk, Bhirawa
Mantan anggota DPRD Nganjuk periode 2004-2009, Sunarji SH, Rabu (15/10) ditangkap dan dijebloskan Lapas kelas IIB Nganjuk. Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Adam Malik Sekretaris II DPD Partai Golkar Nganjuk pada pada 24 Mei 2002 silam itu ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Nganjuk, dan Kejari Batulicin di sebuah hotel di Kabupaten Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Anggi Digdo SH mengatakan, berdasarkan putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012,  menyatakan terdakwa I Suparman dan terdakwa II Sunarji,  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama- sama melakukan pembunuhan berencana. “Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun,” lanjut Anggi.
Sejak perkara itu inkracht, Sunarji menghilang pertengahan April 2012. Selama  dua tahun menjadi buronan, keberadaan Sunarji berhasil terdeteksi tim intelijen kejaksaan. Tim gabungan itupun akhirnya berhasil meringkus Sunarji saat tidur di hotel. “Selama dalam pelarian, Pak Sunarji bekerja sebagai sopir bahan bangunan di Banjarmasin,” terang Anggi.
Sementara itu, Sunarji yang kedua tanganya dibotrgol mengaku bahwa putusan MA tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Sunarji juga mengaku dirinya tidak maungkin melakukan pembunuhan terhadap Adam Malik. Sehingga, dia menilai bahwa proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik penuh rekayasa.
Sebagai orang yang didakwa menjadi tokoh intelektual dalam kasus pembunuhan, Sunarji juga tidak pernah melakukan rekontruksi. “Saya dan Pak Suparman selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan tidak pernah dilakukan rekontruksi, yang ada hanyalah rekayasa,” tegas Sunarji.
Bahkan Sunarji menuduh penegakan hukum terhadap kasus pembunuhanan ini asal-asalan. Pasalnya hanya karena pengakuan salah satu terpidana yakni Karno yang berperan sebagai eksekutor , Sunarji didakwa sebagai otak pembunuhan.
“Sebelumnya Sukarno mengatakan kalau otak pembunuhan adalah Adi Wibowo, namun setelah 2 tahun di penjara Karno membuat pengakuan bahwa otak pembunuhan adalah saya, maka saya ganti dijadikan terdakwa,” papar Sunarji.
Sekadar diketahui, sebelumnya mantan Wakil Ketua DPRD Nganjuk Periode 2004-2009 Suparman juga telah ditangkap dan ditahan di Lapas Nganjuk. Suparman yang saat aksi pembunuhan terjadi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Nganjuk kemudian menyuruh tiga orang,  yakni Sukarno, Imam Basori dan Momok untuk menghabisi nyawa Adam Malik di sekitar Waduk Bening, Saradan, Kabupaten Madiun. Setelah tugas yang diembannya rampung, ketiga orang pelaku pembunuhan itu dijanjikan bayaran Rp 50 juta dari Suparman dan Sunardji. [ris]

Keterangan Foto : Tangan Diborgol, Sunarji mantan anggota DPRD terpidana kasus pembunuhan sekretaris II DPD Golkar Nganjuk,(ristika/bhirawa)

Tags: