Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Ilegal

Kota Kediri, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat perkembangan industri keuangan digital sebagai akselerasi akses jasa keuangan masyarakat. Biaya pelayanan yang minimal dan keterjangkauan akses selama 24 jam menjadi keunggulan dari industri keuangan digital.
Menanggapi perkembangan industri keuangan digital yang berkembang pesat, Kepala OJK keduri Slamet Wibowo menyampaikan bahwa saat ini terdapat 73 (tujuh puluh tiga) penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (fintech peer to peer lending) yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Jumlah pinjaman yang berhasil disalurkan sampai dengan posisi September 2018 sebesar
Rp13,83 triliyun dengan rasio pinjaman non lancar dan macet sebesar 3,27%.
OJK menghimbau agar masyarakat bijak dan cermat dalam memilih penyelenggara fintech P2P lending.
“Pastikan bahwa penyelenggara fintech tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK”, kata Slamet Wibowo dalam Media Update di Cafe Oma Walet
Lebih lanjut , dia mengungkapkan OJK sebagai regulator bisa memberikan sanksi ke perusahaan fintech jika sudah terdaftar atau berizin di OJK.Untuk saat ini, fintech ilegal yang sedang ramai di media akan ditertibkan melalui wadah Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan beberapa lembaga yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Kordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Komunikasi dan
Informasi, Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia, saat ini sudah bergabung pula Bank Indonesia, Kementrian Agama, PPATK, Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Apabila masyarakat menemukan tawaran fintech P2P lending yang mencurigakan, dapat menghubungi layanan konsumen OJK 157, email ke konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id”, imbuh Slamet Wibowo.
Penanganan Fintech P2P Lending Tak Berizin Selama 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan 407 penyelenggaran fintech P2P lending tidak berijin, dan kini 2 diantaranya sudah memperoleh izin dan terdaftar di OJK. Diminta penyelenggara fintech P2P lending yang belum berizin atau terdaftar diharapkan segera melakukan pengajuan pendaftaran dan perizinan kepada OJK dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016. [van]

Tags: