OTT di DPRD Jatim

foto ilustrasi

Jelang pertengahan Ramadan, menjadi “saat-sat kritis” kalangan DPRD (dan DPR-RI) mengatur pengeluaran keuangan. Karena biasanya akan diburu konstituen, meng-antre pemberian “THR.” Itu bisa menyebabkan menguatnya keinginan commitment fee. Memaksa, anggota legislatif berburu rente. Berkolusi dengan jajaran pemerintah (yang melaksanakan berbagai program anggaran). Dus, melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Walau bertentangan dengan UU Tipikor, perburuan rente, konon, bagai “hal yang di-ingin-kan.” Buktinya, tidak kapok. Sudah banyak yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tetapi semakin banyak pula yang tetap melakukan. Berdasar data Kementerian Dalam Negeri, telah lebih dari empat ribu anggota legislatif (DPRD dan DPR) tersangkut kasus korupsi.
“Saat-saat kritis” rawan perburuan rente, adalah menjelang hari raya, dan menjelang tahun baru. Selama tiga tahun terakhir, menjelang hari raya, bersamaan dengan akhir semester pertama (bulan Juni) tahun anggaran. Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Daerah) akan di-geber. Berbagai program pemerintah daerah (seluruh Indonesia) memasuki periode realisasi.
Tahun (2017) ini Sekitar Rp 500-an trilyun anggaran daerah bakal digelontor sampai akhir tahun. Maka seluruh penyelenggara pemerintah daerah (dan DPRD) seyoginya waspada. Musim commitment fee, bukan hanya di-inisiasi (awal) oleh anggota legislatif. Melainkan juga (terutama) ditawarkan oleh kalangan rekanan pemerintah, pengusaha maupun BUMD (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (milik daerah).
Modusnya selalu begitu, seperti terjadi pada proyek e-KTP. Keuntungan (besar) pelaksanaan berbagai program pemerintah, ditebar untuk beberapa pejabat terkait. Tak terkecuali pejabat politik. Maka seyogianya waspada. Karena KPK saat ini, seolah-olah memiliki “kegemaran” baru. Yakni merespons dan bekerjasama dengan masyarakat luas untuk melakukan OTT.
OTT  makin digencarkan untuk memburu pelaku commitment fee. Sudah banyak yang terjerat. Konon yang lain sedang antre, tinggal menunggu waktu dan momentum tepat. OTT sebenarnya tidak perlu bukti otentik berupa uang rente (suap). Karena sebelumnya KPK sudah memiliki bukti awal yang memadai. Antaralain bukti pendukung dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Saat ini seolah-olah, KPK memiliki lebih banyak “telinga” di seluruh daerah. Bukan hanya di kota besar (ibukota propinsi), melainkan juga di daerah pelosok.  Bagai pepatah tidak banyak bicara tetapi banyak bekerja. “Kegemaran” baru (OTT) juga menjadi kebanggan masyarakat, memantapkan pemberantasan korupsi. Karena akan lebih menjamin efek jera terhadap calon koruptor. Dari kalangan pemerintahan maupun pengusaha swasta rekanan pemerintah.
Akhir triwulan (bulan Maret, Juni, September dan Desember) merupakan periode rawan dalam pelaksanaan anggaran. Commitment fee makin subur, dari internal pemerintahan (termasuk pimpinan SKPD), serta DPRD. Semuanya minta fee. Permintaan commitment fee bukan hanya berupa uang atau barang. Melainkan juga yang seolah-olah  bersifat kinerja, misalnya kunjungan ke luar negeri. Serta hiburan malam.
OTT KPK terhadap anggota DPRD Jawa Timur (Senin kemarin), semakin membuktikan, bahwa kalangan legislatif, rentan terhadap godaan perburuan rente. Karena kewenangannya, DPRD memiliki fungsi budgeting (anggaran). Berhak memberi persetujuan atau penolakan terhadap nominal (dan program) anggaran. Kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekaligus amanat UUD pasal 18 ayat (5) dan ayat (6).
Namun kewenangan strategis, sering menyebabkan penyelewengan. Maka KPK wajib menjadi “benteng” pengaman. Sebagai metode “meng-gebuk” korupsi, wajar OTT makin kerap dilakukan. Karena korupsi semakin masif dan terang-teragan pula. Sebagai metode “meng-gebuk” korupsi. Hal itu membuktikan, bahwa tidak ada kasus kerugian negara (dan daerah) yang dibiarkan menguap.

                                                                                                            ———   000   ———

Rate this article!
OTT di DPRD Jatim,5 / 5 ( 1votes )
Tags: