Overload 25 Persen, Truk Diminta Kembali Pulang

Sopir kendaraan barang yang melebihi muatan hingga 25 persen lebih mengurus surat tilangnya. Selain ditilang, kendaraannya juga diminta balik ke perusahaan.

Sopir kendaraan barang yang melebihi muatan hingga 25 persen lebih mengurus surat tilangnya. Selain ditilang, kendaraannya juga diminta balik ke perusahaan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim bertindak tegas kepada truk, yang mengangkut barang overload (melebihi muatan) lebih dari 25 persen. Selain ditilang, muatan truk yang berlebih itu juga dikembalikan ke perusahaan asal.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Arifin Imanadji menuturkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti Surat Dirjen Perhubungan Darat No AI.004/1/9/DRJD/2014 sebagai pelaksanaan hasil kesepakatan 10 provinsi jawa, Bali, Lampung, NTB, dan NTT.
“Semua kendaraan tidak boleh beroperasi di jalan atau tidak boleh melanjutkan perjalanannya selama muatannya lebihi 25 persen. Itu perintah dari Dirjen Perhubungan Darat,” kata Arifin, ditemui sela-sela acara penindakan melanggar muatan di Jembatan Timbang Sedarum Pasuruan, Kamis (29/1).
Menurut dia, maksud dan tujuan dilaksanakan penindakan pengembalian kendaraan ini, untuk menertibkan terhadap pelayanan angkutan barang sebagai shock terapi. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jerah terhadap para pengusaha, pengguna angkutan barang dan awak kendaraan.
“Selama ini mereka (para pengusaha, pengguna angkutan barang dan awak kendaraan ,red) sering mengoperasikan mobil barang dengan cara melanggar ketentuan cara muat dan daya angkut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 169,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penindakan ini, lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait terdiri dari jajaran kepolisian, baik Polda Jatim maupun Polres se-Jatim, jajaran Balai Besar Pelaksana Jalan Nasonal V Jatim, Dinas PU Bina Marga Jatim, serta stakeholder lainnya seperti Organda Jatim dan DPC Organda Khusus Tanjung Perak.
Sebelum dilakukan penindakan tegas, jelas Arifin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu yang sudah dilakukan mulai September 2014 hingga Januari 2015. Berbagai macam jenis sosialisasi yang dilakukan diantaranya melalui Surat Edaran kepada para pengusaha angkutan, pemilik komoditi, pengguna angkutan barang dan awak kendaraan, pemasangan stiker di badan kendaraan, pemasangan spanduk, baliho di seluruh jembatang timbang.
“Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa, baik surat kabar, radio, dan televisi. Selain itu sosialisasi juga melalui pemasangan rambu larangan masuk Jatim bagi kendaraan yang muatannya lebih dari 25 persen,” terangnya.
Jumlah pelanggaran overload 25 persen yang melintas di Jalan Pantura Pasuruan cukup tinggi. Itu terlihat dari penertiban yang dimulai pukul 9.30 WIB hingga 10.00 WIB, petugas berhasil menindak enam kendaraan yang melebihi muatan
“Dalam tiga jam operasi ini, kami menindak sekitar 40 pelanggar di Jembatan Timbang Sedarum. Kemungkinan, mencapai ratusan pelanggar yang sudah ditindak di seluruh Jembatan Timbang se-Jatim,” paparnya.
Operasi penindakan pelanggar muatan diatas 25 persen, katanya, dilakukan secara bertahap yang berdurasi tiga jam saja per hari, sisa waktu digunakan sosialisasi hingga batas Maret. “Mulai April mendatang, baru operasi penindakan kembalikan muatan ke asal dilakukan selama 24 jam,” pungkasnya. [iib,hil]

Tags: