Overstay di Singapura, La Nyalla Dipulangkan ke Indonesia

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattalitia

Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah hampir berbulan-bulan menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,  tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti berhasil dipulangkan ke Indonesia. Dia dipulangkan setelah diketahui overstay di Singapura.
“Benar saudara LN (La Nyalla) dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia,” kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso dikonfirmasi, Selasa (31/5).
Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti  sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Penetapan kembali La Nyalla ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejati Jatim pada Senin (30/5) lalu.
“Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia,” tambah Heru.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung membenarkan informasi yang menyatakan bahwa La Nyalla Mattalitti berhasil dipulangkan ke Indonesia. “Kalau informasi yang didapat dari Jakarta memang benar,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui grups WhatsApp Messenger Wankum Kejati Jatim membenarkan informasi terkait penangkapan dan pemulangan La Nyalla ke Indonesia. Bahkan, Romy menyatakan bahwa sekitar pukul 18.00 kemarin La Nyalla dikabarkan telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
“Kabarnya iya. Kalau Kajati juga dapat info tersebut tadi sekitar jam 10.00,” kata Romy seperti dikutip dalam grups WhatsApp Messenger Wankum Kejati Jatim.
Salah seorang sumber di Mabes Polri menambahkan bahwa sore kemarin La Nyalla dipulangkan ke Jakarta dengan Garuda Airways 835 GA 835 dengan rute penerbangan Singapura – Jakarta yang berangkat pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30. La Nyalla dipulangkan secara paksa atau dideportasi dengan alasan izin tinggalnya di Singapura habis atau overstay.
Pemulangan La Nyalla ini hampir sama dengan mekanisme pemulangan buron Bank Century, Hartawan Aluwi dari Singapura beberapa saat lalu. Saat itu izin tinggal Hartawan juga dicabut sehingga tidak ada pilihan baginya selain dipaksa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan penangkapan La Nyalla. Dia meminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut pada Kejaksaan. “Benar, sore ini (kemarin sore) sedang menuju ke Jakarta,” singkatnya. [bed]

Tags: