P-APBD Ditetapkan, Ketua DPRD Trenggalek Sebut Banyak Koreksi Terkait Refokusing

Trenggalek,Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek setujui dua Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Rabu (23/9).

Salah satunya pembahasan Raperda tentang APBD perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2020 menjadi Perda, walaupun banyak koreksi terkait perubahan karena ada refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Usai Rapat Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah

“Ada dua Ranperda yang pertama tentang perubahan APBD tahun 2020 yang kedua ranperda tentang pergantian nomenklatur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kabupaten Trenggalek.” ungkap Samsul.

Diterangkan Samsul mengingat karena ada revokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sehingga banyak penyusunan APBD tahun 2020 yang mengalami perubahan secara spesifikasi.

“Untuk APBD perubahan banyak mengalami perubahan dari spesifikasi, karena dulu ada refokusing anggaran, oleh sebab itu kami menjastifikasi sebagian besar dari keputusan refokusing itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Politisi PKB tersebut menjelaskan terkait hasil koreksi refokusing yang jelas target APBD Kabupaten Trenggalek banyak mengalami penurunan dari APBD induk.

” Karena ada koreksi APBD yang harus di tarik di pusat, jadi asumsi kita dari APBD induk memang mengalami penurunan, karena dari kebiasaannya mengalami kenaikan dari silpa tahun kemarin, tapi tahun ini 2020 mengalami penurunan dari APBD induk yang ada,” tutupnya.(wek)

Tags: