P-APBD Kota Batu Disahkan, 68 Persen Anggaran Publik

Bertempat di Pendopo Balaikota Batu, kemarin (6/8) Walikota Batu, Eddy Rumpoko (tengah) didampingi Wakilnya, Punjul Santoso (kanan) dan Plt.Sekkota Batu, Ahmad Suparto (kiri) menjelaskan kebijakan anggaran dalam P-APBD Kota Batu 2017

(Pemkot Batu Bantah Kebijakan Tidak Pro Rakyat)
Kota Batu,Bhirawa
Setelah sempat beberapa kali tertunda, akhirnya Perubahan APBD (P-APBD) Kota Batu 2017 ditetapkan. Mengandalkan program untuk wilayah pedesaan, pemkot Batu menganggarkan 68 persen APBD nya untuk program public.
Salah satu kendala yang membuat pembahasan P-APBD menjadi molor adalah dilakukannya kajian lebih detail terhadap anggaran dan program untuk Desa, baik anggaran yang bersumber dari Pusat maupun anggaran dari Daerah.
“Kita evaluasi terhadap anggaran yang disalurkan ke Desa, dan melakukan kajian terhadap program-program yang dibuat masing-masing Desa,”ujar Walikota Batu, Eddy Rumpoko (ER) saat melakukan pers rilis penetapan P-APBD Kota Batu 2017, bertempat di Pendopo Balaikota Among Tani Batu, Minggu (6/8).
Sosialisasi P-APBD 2017 ke masyarakat sengaja dilakukan kemarin, karena pihaknya tidak ingin ada yang ditutup-tutupi dalam Perubahan Anggaran Keuangan(PAK) Pemkot Batu. Kebijakan anggaran ini perlu diketahui oleh masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa Kebijakan P-APBD Kota Batu tetap pro rakyat. Hal ini sekaligus menjawab adanya tuduhan dari kelompok masyarakat jika Kebijakan Pemkot Batu tidak pro rakyat, tetapi mengutamakan kemakmuran pegawai termasuk anggota dewan.
“Sebanyak 68 persen dari anggaran belanja diperuntukkan pada belanja publik. Dan baru 31 persen sisanya diperuntukkan belanja pegawai. Jadi dominasi belanja anggaran masih diperuntukkan pada publik atau rakyat,”jelas Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso.
Ia mencontohkan adanya penambahan insentif untuk Masjid dan Mushola. Jika sebelumnya setiap masjid mendapatkan insentif Rp2 juta per tahun, dan musholla mendapat Rp 1 juta per tahun, saat ini insentif denga angka nominal tersebut akan diberikan Pemkot setiap bulan. Namun, syaratnya inesntif tersebut harus dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Masjid dan Musholla. Insentif juga diberikan Pemkot kepada kegiatan di tempat-tempat ibadah agama lainnya.
Selain itu, Pemkot juga tetap memberikan insentif di bidang pendidikan tingkat SMA/SMK melalui Bosda, walaupun saat ini pengelolaan sekolah di jenjang ini sudah diambil alih Pemerintah Provinsi. Namun bantuan Bosda kali ini tidak diberikan lewat sekolah, melainkan diterimakan langsung kepada para siswanya.
“Dengan memberikan bantuan Bosda ini diharapkan setiap siswa SMA/SMK akan memiliki rasa tanggungjawab atas bantuan yang diterimanya. Dan dengan tanggungjawab tersebut diharapkan bisa menghindarkan para remaja dari penyalahgunaan narkoba,”harap ER.
Sebelumnya, banyak kritikan bahwa kebijakan PAK masih tidak pro rakyat bahkan penyelesaiannya terkesan dipaksakan. Pegiat Anti Korupsi dari Malang Corruption watch (MCW) menyatakan, Atha Nursasi mengatakan, pihaknya menemukan banyak kebijakan PAK pada P-APBD yang kurang pro rakyat. Di antaranya, minimnya anggaran pendidikan dan kesehatan, adanya pemangkasan anggaran pertanian, dan adanya kenaikan gaji anggota DPRD.
Adapun kebijakan tidak pro rakyat terlihat pada anggaran belanja langsung Dinas Pendidikan yang masih pada angka 12 persen. “Padahal sesuai Perda Kota Batu nomor 17 tahun 2011, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Demikian juga dengan anggaran sektor Kesehatan yang hanya kebagian 4 persen dari 10 persen yang diregulasikan,”ujar Atha.(nas)

Tags: