P21, Kejati Tunggu Pelimpahan Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Bed

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya telah sempurna (P21). Selanjutnya, Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ini dari penyidik Polda Jatim.
“Jumat (19/7) lalu berkas kasus amblesnya jalan Gubeng kita nyatakan sempurna atau P21. Tinggal tunggu tahap II dari penyidik kepolisian,” Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono, Minggu (21/7).
Asep menjelaskan, lamanya waktu yang dibutuhkan pada proses ini, hal itu dikarenakan penyidik harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas. “Akhirnya berkas perkara dibagi menjadi dua, sedangkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), hal yang bisa kita lakukan yaitu menunggu penyidik kepolisian,” jelasnya.
Disinggung adanya nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan. Pihaknya mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
“Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. [bed]

Tags: