P2KD-BPD Desa Omben Sampang Sepakat Tunda Pilkades

Rapat koordinasi tim Kabupaten bersama P2KD, BPD Desa Omben, Di Kantor Kecamatan Omben, Kab. Sampang.

Sampang, Bhirawa
Penundaan tahapan Pilkades desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terus menjadi polemik, rapat yang difasilitasi tim Kabupaten Sampang di kantor Kecamatan Omben, yang melibatkan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) dan badan permusyawatan desa  (BPD) tetap bersepakat untuk menunda Pilkades. Bahkan rapat sempat alot dengan pihak P2KD dan BPD membubarkan diri dari rapat. Sabtu (6/5).
Hadir dalam rapat fasilitasi aparat Kepolisian Polres Sampang, Kodim 0828, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, jajaran Muspika Kecamatan Omben, P2KD Desa Omben, BPD Desa Omben. Selama rapat berlangsung warga Desa Omben, di luar pagar Kantor Kecamatan Omben menerikkan untuk ditundanya Pilkades.
Moh Makbul Ketua P2KD saat mengikuti rapat di Kantor Kecamatan Omben, ia menjelaskan sejak awal sebelum di fasilitasi tim Kabupaten, kami sudah melakukan rapat di intenal P2KD dan BPD Desa Omben, sedangkan keputusannya sama yakni menunda Pilkades dengan dua pertimbangan, pertama saat ini salah satu calon meninggal dunia, kedua alasan kondusifitas juga menjadi pertimbangan kami selaku pelaksana ditingkat Desa.
“Jadi saat ini di forum Kecamatan yang mendatangkan tim Kabupaten Sampang, kami tetap sepakat untuk menunda Pilkades, bahkan di luar sana masyarakat juga menghendaki hal yang sama untuk dilakukan penundaan, karena tim Kabupaten terus mendesak untuk terus melakukan tahapan, maka kami membubarkan diri,” tambahnya sambil meninggalkan forum di Kecamatan, dan diikuti oleh semua anggota P2KD dan BPD meninggalkan rapat.
Sementara Ak Zaifullah Kasi Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sampang usai memimpin rapat tim fasilitasi tersebut, ia mengatakan kami selaku tim Kabupaten sudah ketiga kalinya melakukan fasilitasi dengan tim pelaksanaan Pilkades di Desa Omben ini, sebab masih ada persoalan salah satu aspirasinya, karena ada salah satu calon yang meninggal dunia kemudia mereka minta diganti dengan calon yang lain, kedua mereka juga meminta pilkades ditunda, jika hal itu yang diinginkan maka tidak ada regulasi aturan yang membolehkannya. [lis]

Tags: