PA Fraksi dan Laporan Pansus Tolak Perubahan Perda RTRW Pengajuan Pemkab Gresik

Suasana sidang pari purna.

Gresik,Bhirawa.
Pandangan akhir ( PA ) fraksi, dan laporan pansus sepakat tidak disahkan rancangan peraturan daerah (Raperda). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 – 2039, sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. Karena sejumlah persaratan belum terpenuhi.
Penolakan ini, terjadi dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim. Dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tahap II, pendapat akhir (PA) frkasi dan pengambilan keputusan dalam paripurna di ruang paripurna DPRD.
Menurut Ketua Pansus I, Hj. Wafiroh Ma’sum (FKB) mengatakan, bahwa raperda perubahan RTRW. Ada sejumlah pertimbangan logis Raperda tersebut tak disetujui, diantaranya persyaratan yang tak bisa dipenuhi. Yaitu persetujuan substansi raperda tata ruang wilayah Kabupaten Gresik, menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi, dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang Provinsi dan rencana tata ruang Kabupaten/Kota. 
Di dalamnya, berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, badan Informasi geospasial (BIG), dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW. Sehingga kalau di paksakan, nanti di fasilitasi Gubernur tidak akan tidak bisa.
Juru bicara Frkasi PDIP Jumanto mengatakan, bahwa
rancangan peraturan daerah Kabupaten Gresik. Tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2019 – 2039.
Pemerintah Kabupaten Gresik, disamping menyampaikan ranperda perda RTRW kepada DPRD, pemkab telah mengirimkan KLHS dan permohonan rekomendasi BIG ke propinsi.
Namun sampai dengan pembahasan ranperda ini selesai, dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rekomendasinya belum turun. Juga persyaratan lainnya, masih ada yang belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW. Sehingga
ranperda RTRW membutuhkan waktu lebih lama untuk membahas ranperda dimaksud, karena memuat proyeksi Kabupaten Gresik 20 Tahun ke depan. Tidak cukup hanya di bahas dalam kurun waktu 2 minggu.
Akhirnya ada tiga raperda untuk disahkan dan dikirim ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi, yaitu raperda tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, serta raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik. Nomor 31 Tahun 2011, tentang Retribusi Kekayaan daerah berupa penggunaan rumah susun sederhana sewa. [kim]

Tags: