PA Kab.Madiun Cetak 1.430 Janda di Akhir November

3-antri sidang di PA Kab Mdn-dar-1Kab Madiun, Bhirawa
Pengadilan Agama (PA) Kab Madiun, terhitung mulai Januari- November 2014, telah ‘memproduksi’ 1.430 orang janda. Dengan begitu, duda yang ‘diproduksi’ PA yang berada di Jl Raya Madiun-Surabaya ini, juga sebanyak 1.430 orang.
Menurut Wakil Panitera PA Kab Madiun, Harun Nurasid, dari jumlah itu, terdiri dari 458 perkara merupakan cerai talak (suami yang mengajukan cerai) dan 972 perkara merupakan cerai gugat (istri yang mengajukan cerai).
”Ada trend kenaikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sekitar 1.300 an perkara cerai talak maupun cerai gugat. Tapi prosentasenya hanya pada kisaran angka 1% hingga 2%,” terang Wakil Panitera PA Kab Madiun, Harun Nurasid, kepada wartawan, Selasa (2/12).
Rincinya, papar Harun, pada Bulan Januari 2014, PA Kab Madiun telah memutus 45 perkara cerai talak dan 141 cerai gugat. Bulan berikutnya, Pebruari 44 perkara cerai talak dan 82 cerai gugat. Pada Bulan Maret 26 perkara cerai talak dan 86 cerai gugat, April 42 perkara cerai talak dan 83 cerai gugat, Mei 40 perkara cerai talak dan 79 cerai gugat, Juni 58 perkara cerai talak dan 100 cerai gugat.
Disusul Bulan Juli dengan 11 perkara cerai talak dan 50 cerai gugat, Agustus 60 perkara cerai talak dan 108 cerai gugat, September 41 perkara cerai talak dan 108 cerai gugat, September dengan 41 perkara cerai talak dan 112 cerai gugat, Oktober dengan 38 perkara cerai talak dan 67 cerai gugat serta November dengan 53 perkara cerai talak dan 84 perkara cerai gugat.
”Memang mayoritas yang mengajukan cerai adalah istrinya. Kalau mengenai alasannya, ya bermacam-macam. Ada yang karena sudah tidak ada kecocokan atau tidak harmonis lagi, ada juga yang masalah ekonomi,” papar Harun.
Sedangkan mengenai nikah dini atau yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur, lanjut Harun, pada tahun ini hingga Bulan November, mencapai 41 anak. Yaitu bulan Januari sebanyak 4 permohonan, Pebruari 4, Maret 3, April 1, Mei 7, Juni 4, Juli 5, Agustus 3, September 2 Oktober 6 dan November 2 permohonan.
”Kalau permohonan nikah dini, yang mengajukan orang tua. Dasarnya penolakan dari KUA karena umurnya belum cukup. Mengenai alasannya, kalau yang mengajukan orang tua dari anak perempuan, biasanya karena hamil lebih dulu,” jelas Harun. [dar]

Keterangan foto : Sejumlah warga antre di ruang tunggu untuk menunggu gilirannya mengikuti sidang perceraian di kantor Pengadilan Agama Kab Madiun. [sudarno/bhirawa]

Tags: