Pabrik Biskuit Kualitas Ekspor Ditengarai Buang Limbah Cair ke Kali Surabaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Masih saja ada perusahaan yang melanggar lingkungan dengan membuang limbah cairnya ke sungai. Pada Sabtu lalu (15/8), Tim Patroli Air Terpadu Jatim kembali memergoki dua pabrik yang memproduksi biskuit bermerek dagang Kokola ternyata terus membuang limbah cair ke Kali Surabaya tanpa memiliki izin.
Kedua pabrik yakni berinisial UN di Desa Bambe dan MGF di Desa Tenaru yang berada di wilayah Kec Driyorejo, Kab Gresik. Padahal kedua perusahaan tersebut mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sayangnya belum difungsikan secara optimal.
“Bahkan, bisa dikatakan masih belum memenuhi standar. Limbah yang diolah itu juga dibuang ke sungai tanpa ada izinnya. Jadi ini termasuk illegal,” kata Koordinator Tim Patroli Air, Imam Rochani yang juga menjabat Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), Senin (17/8).
Di sisi lain, lanjutnya, kedua pabrik itu (UN dan MGF) sampai sekarang belum punya IPLC (izin pembuangan limbah cair). Padahal pabrik UN sudah beroperasi puluhan tahun dan MGF sudah berjalan lebih dari tiga tahun.
“Ini sangat disayangkan. Pabrik dengan produksi untukĀ  ekspor tapi izinnya tidak lengkap,” tandas Imam Rochani.
Dikatakannya , pencemaran itu berlangsung setiap hari karena kedua pabrik tidak pernah menghentikan operasional. “Artinya, selama terus berproduksi, maka limbah cair sisa produksi biskuit masih terus dihasilkan,” paparnya.
Untuk pabrik UN sebelumnya pada bulan Juni lalu diketahui ada proses pembuangan limbah cair tanpa diolah ke IPAL. Limbah dibuang langsung ke tanah yang merembes ke wilayah dekat pemukiman warga. Saat dicek, ternyata memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh petugas IPAL.
Bahkan, lanjutnya, kondisi instalasi pipa di IPAL juga masih belum bagus. Hal itu berpotensi menjadi saluran pembuangan by pass tanpa melalui proses pengolahan dan juga terdapat flowmeter yang rusak di saluran outlet IPAL sehingga tidak berfungsi lagi.
Sedangkan MGF saat dilakukan sidak Jumat (14/8) kemarin diketahui IPAL nya difungsikan. Namun masih terdapat sludge atau limbah padat sisa produksi dan pengolahan di IPAL yang dikeringkan dan dibuat pupuk. Padahal, kata dia, sludge itu termasuk limbah B3 (bahan berbahaya beracun), sehingga tidak boleh sembarangan digunakan.
Dari outlet pembuangan limbah MGF juga diketahui tidak ada flowmeter untuk mengukur debit keluarnya limbah cair yang dibuang. Aliran limbahnya mengarah ke Kali Tengah yang alirannya juga bermuara di Kali Surabaya.
Sementara Kepala Quality MGF, Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya sudah mengajukan IPLC pada BLH (Badan Lingkungan Hidup) Gresik. Namun dijanjikan setelah Lebaran. “Sampai sekarang kami belum dapat kabar. Saat kami telfon, BLH Gresik bilang masih repot. Jadi kami masih menunggu,” kata Rofiq.
Imam menambahkan, IPLC seharusnya dapat diurus dengan mudah, asal kondisi IPAL pabrik sudah memenuhi standar. Namun jika masih terdapat banyak celah dan kekurangan maka sampai kapanpun diyakininya tidak akan diberikan izin yang diberikan oleh Bupati atau Walikota tersebut.
Menurutnya, pabrik biskuit Kokola ini bisa lebih aktif dan kooperatif mengenai aspek lingkungan hidup. “Brand ambassador Kokola ini Mamah Dedeh yang dikesankan halal. Tapi kalau IPLC saja tidak punya dan terus mencemari Kali Surabaya apa masih bisa disebut halal?” tanyanya.
Belum adanya IPLC kedua pabrik juga disayangkan oleh Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko. Ia menjelaskan jika pabrik biskuit Kokola ini sudah punya Food Safety ISO 22000. Bahkan, pengakuan label halal untuk produk biskuit mereka juga sudah ada dari MUI, BPOM, dan lembaga dari luar negeri.
“Produknya ekspor dan dikenalkan sebagai produk halal. Tapi kalau sampai belum pro terhadap lingkungan, membuang limbah cair tanpa memiliki izin IPLC, maka ini kejahatan lingkungan. Ini jelas melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 pasal 20,” tandasnya. [rac]

Tags: