Pabrik Rokok Cakra Pekerjakan Belasan Karyawan Penyandang Difabel

Para karyawan penyandang difabel yang bekerja di PR Cakra, Jalan Kendalpayak, Desa Kendalpayak, Kec Pakisaji, Kab Malang, saat dikunjungi Bupati Malang Malang HM Sanusi  

Kab Malang, Bhirawa
Pabrik Rokok (PR) Cakra yang berada di Jalan Kendalpayak, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah memperkerjakan belasan karyawan yang menyandang difabel atau orang yang memiliki keterbatasan, baik itu fisik maupun mental.

Sedangkan karyawan yang difabel awalnya ada 25 orang, namun kini yang masih tetap bekerja sebanyak 12 orang. Para difabel yang bekerja di PR Cakra tersebut, rata-rata penyandang cacat tuna rungu dan tuna wicara, dan satu orang penyandang tuna daksa.

“Karyawan difabel telah memiliki kinerja yang baik seperti karyawan lainnya, dan mereka juga memiliki semangat kerja yang tidak kalah dengan karyawan yang normal,” ungkap Kepala Human Resource Departement (HRD) PR Cakra Rika Lestari, Selasa (4/8), usai mendampingi Bupati Malang HM Sanusi ketika melakukan peninjauan di PR Cakra, ditinjau karena perusahaannya menjadi industri tangguh sebagai memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dijelaskan, karyawan yang penyandang difabel keluar dari perusahaannya, kemungkinan mereka minder. Padahal, pihaknya tidak pernah melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka. Karena permintaan sendiri untuk keluar dari PR Cakra, maka pihaknya tidak bisa menghalangi mereka. Dan hingga kini perusahaannya masih menerima pekerja difabel, syarat utamanya mau bekerja dan usianya tidak lebih dari 35 tahun.

“Karyawan yang masih bertahan hingga sampai hari ini adalah mereka yang menyandang cacat bisu dan tuli. Dan secara mental mereka ini lebih kuat, serta memiliki produktifitas bekerja melebihi orang yang normal,” tegas Rika. 

Dia mengatakan, 12 orang penyandang difabel yang kini masih bekerja kita tempatkan dibagian Sigarete Kretek Mesin (SKM) untuk mengemas hasil rokok menggunakan kertas karton dan kardus. Sehingga para difabel ini harus ada penanganan khusus, termasuk ruang kerja mereka dan harus disesuaikan dengan kondisinya. Sedangkan produktifitas kerja mereka icukup tinggi, kemungkin karena tidak pakai ngobrol seperti orang normal, hal itu yang menyebabkan kerjanya cepat.  

Perusahaannya memperkerjakan orang difabel, tegas Rika, karena mereka memiliki hak yang sama seperti orang normal. Dan mereka bekerja di PR Cakra ini, juga mendapatkan fasilitas seperti mendapatkan asuransiyakni BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan. “Lalu jam kerja juga sama per satu shift yakni 8 jam, dan hak-hak para difabel juga sama seperti orang normal, termasuk upah mereka juga sesuai dengan UMK Kabupaten Malang,” tegas kata dia.

Ditambahkan, pekerja difabel hanya butuh perlakuan khusus seperti jenis pekerjaannya dan tempat mereka bekerja, sehingga harus berbeda dengan orang normal. Dan para pekerja difabel kita tempatkan pada satu tempat yang aman dan nyaman. Karena mereka ini sebagai penyandang tuna rungu, tuna wicara, dan tuna daksa. Sehingga kita perlakukan khusus.  

“Dan untuk berkomunikasi dengan mereka, baik itu dengan sesama rekan kerjanya maupun dengan para karyawan lainnya menggunakan bahasa isyarat seperti gerakan tangan mata, dan banyak dilakukan untuk memahami situasi di sekitar tempat kerjanya,” tandas Rika. [cyn]

Tags: