PAD Galian C Sampang Capai Rp1,8 M

Salah satu lokasi penambangan batu di Desa Banjer Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Salah satu lokasi penambangan batu di Desa Banjer Tabuluh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Meski legalitas galian C atau penambangan batu se-Kabupaten Sampang masih proses pengeluaran izin di tingkat Provinsi Jawa Timur, namun hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari pembayaran pajak galian C atau Pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) tahun 2015 se-Kabupaten Sampang sudah melebihi target. “Yang awalnya ditarget Rp 1,3 miliar, tercapai Rp 1,8 miliar,” terang Kabid pendapatan Dispendaloka Kabupaten Sampang M. Zurqoni, Selasa (18/10).
Menurut M. Zurqoni, kewenangan izin penambangan itu, bukan menjadi kewenangan Dispendaloka, tetapi terkait pemungutan pajak hal itu menjadi kewenangan kami, sebab aktifitas penambangan batu di Kabupaten Sampang terkait ijin menjadi persoalan yang lain, tapi aktifitas galian C penambangan batu juga diatur dalamĀ  undang-undang mineral bukan logam dan batuan (Minerba) nomor 4 tahun 2009, bahwa 25 persen dari pengahasilan dikenakan pajak.
“Pemungutan pajak ini, termasukĀ  bersifat khusus (lex specialis) ketika ada aktifitas penambangan maka wajib membayar pajak, ambil saja salah satu contoh jika seorang pengendara tidak memilik sim, namun dia masuk ke jalan tol, maka seorang pengendaran tersebut tetap wajib membayar saat melintasi jalan tol,” jelasnya.
Lebih lanjut M. Zurqoni mengatakan terkait ijin penambangan batu di Kabupaten Sampang itu yang paling berhak menjawab adalah Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Kabupaten Sampang. “Namun yang saya dengar beberapa pengusahan penambang batu sudah bertahun-tahun mengajukan izin tersebut, tapi belum keluar juga dengan alasan belum ada rekomendasi dari pemerintah daerah,” kata dia. [lis]

Rate this article!
Tags: