PAD Iklan Bando Kota Mojokerto Berkurang Rp153 Juta

foto ilustrasi

Kota Mojokerto,  Bhirawa
Pendapatan Asli daerah (PAD)  dari Reklame iklan bando di Kota Mojokerto terancam berkurang Rp153 juta. Sebab, di kota Onde-Onde ini setidaknya ada 9 titik iklan bando dengan retribusi Rp17 juta per titik terancam dibongkar.
Selain tidak lagi diperbolehkan lantaran dianggap menganggu lalu lintas, perizinan seluruh reklame berukuran besar itu berakhir di pertengahan tahun ini.
Diketahui, di kawasan kota paling tidak terdapat 9 reklame bando. Letaknya berada di kawasan jalan protokol dan kawasan perniagaan seperti di Jalan Mojopahit, Jalan Gajahmada, Jalan Bhayangkara, hingga Jalan Benteng Pancasila. Tahun ini, produk iklan komersil tersebut bakal dilarang peruntukkannya.
”Kalau izin (reklame bando) habis, sebaiknya segera dibongkar saja,” ungkap Arifiani Yahya, Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan perizinan, dituangkan pelarangan memasang reklame begitu izin habis.
Dikatakannya, sesuai aturan pusat, ada ketentuan untuk menghapus keberadaan reklame bando. Hal itu lantaran dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas. ”Ada ketentuan yang melarang,” sebutnya.
Sebelum penerapannya, tentu nantinya melibatkan peran pihak terkait seperti unsur penindak perda, hingga advertising selaku rekanan pengguna iklan tersebut.
Pelarangan iklan bando itu sedianya didasarkan peraturan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) No 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian badan jalan. Disebutkan, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi.
Disebutkannya, dari 9 titik reklame bando masa izinnya bervariasi. Kendati tak menyebutkan secara detail, dia menggaris bawahi bahwasannya izin terakhir reklame akan habis pada pertengahan tahun 2017 mendatang.
”Yang jelas pertengahan 2017 sudah habis semua. Dan, memang sudah harus tidak ada lagi,” sebut dia.
BPPKA menginventarisir tak kurang dari sembilan titik iklan bando melintang di jalanan kota. Itu diantaranya seperti di Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Jalan Majapahit, Jalan Benteng Pancasila hingga Jalan Ahmad Yani. Per titik, rata-rata pajak reklame yang didapat mencapai Rp17 juta per tahun.
Keberadaan reklame bando terbilang strategis untuk promosi produk ekonomi, politik, hingga sosial. Karena posisinya persis di atas jalan yang pasti terlihat oleh pengguna jalan. [kar]

Tags: