PAD Jatim 2022 Surplus Rp401,78 Miliar, Pendapatan Daerah Lampaui Target 107,92 Persen

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim tentang Nota Keuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif di Pemprov Jatim. Berkat sinergi tersebut, Pemprov Jatim mengalami surplus realisasi anggaran hingga Rp 401,78 miliar (audited BPK RI). Surplus tersebut salah satunya disebabkan capaian realisasi Pendapatan Daerah yang melampaui target hingga 107,92 persen.

Apresiasi tersebut diungkapkan Gubernur Khofifah saat menyampaikan Nota Keuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim Surabaya, Senin (5/6) malam.

Disampaikan Gubernur Khofifah, pada tahun anggaran 2022 Provinsi Jatim mengalami surplus realisasi anggaran sebesar Rp401,78 miliar. “Terima kasih atas kerja keras dan sinerginya yang selama ini dijaga dengan baik, ini adalah kerja keras kita bersama antara eksekutif dan legislatif. Capaian ini merupakan bentuk sinergitas kita semua,” pujinya.

Gubernur Khofifah menyampaikan, tahun 2022 realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp 31,9 triliun atau 107,92 persen dari jumlah yang ditargetkan, yaitu sebesar Rp29,56 triliun. Jumlah surplus pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 21,25 triliun atau 117,29 persen dari target Rp 18,12 triliun.

PAD tersebut terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain PAD, penerimaan juga berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 10,56 triliun atau 92,68 persen dari target.

Penerimaan tersebut berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, dana perimbangan dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, dan dana insentif daerah. Selanjutnya berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 84,38 miliar atau 192,46 persen dari target. Angka ini disokong oleh Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2022 mencapai Rp 31,5 triliun lebih atau memenuhi 93,76 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 33,6 triliun.

Belanja Daerah ini terdiri dari realisasi Belanja Operasi sebesar Rp 20,88 triliun, realisasi Belanja Modal Rp 2,5 triliun, realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 116,31 miliar 16,40 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 709,19 miliar serta realisasi Belanja Transfer sebesar Rp 7,99 triliun. Belanja Transfer sendiri terdiri atas Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota dengan jumlah Rp 7,29 triliun dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 699,22 miliar.

Di akhir, Gubernur Khofifah turut mengimbau bahwa Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut yang tegas dan terukur pada temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. [tam.iib]

Tags: