PAD Pajak Ranmor di Jatim Capai Target

2-PAD pemprov jatim 2014Pemprov Jatim, Bhirawa
Target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sektor Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) Jatim tahun 2014, nyaris terealisasi 100 persen. Sampai 15 Desember sektor PKB telah menyetor PAD sebesar Rp4,124 triliun atau 99,38 persen  dari target sebesar Rp4,150 triliun.
“Target realisasi PAD ini bisa terwujud berkat kerja keras dan kerjasama yang terjalin dengan baik antara Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim, Dispenda Provinsi Jatim dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim,” kata Sekdaprov Jatim, Dr H Akhmad Sukardi MM, selaku Ketua Umum Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim saat membuka Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim semester II TA 2014 di Kantor Dispenda Provinsi Jatim, Kamis (18/12).
Menurut Sekdaprov, khusus untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih kondisinya mengkhawatirkan. Sebab sampai 15 Desember 2014 baru mencapai 96,58 persen, atau sebesar Rp3, 863 triliun dari target sebesar Rp4 triliun.
“Namun  secara keseluruhan realisai PAD sampai Desember  2014 dari semua sektor pajak sudah mencapai lebih dari 90 persen. Saya optimis sampai akhir Desember semua target akan terpenuhi dan mencapai 100 persen,” imbuhnya.
Dijelaskan, Rapat Tim Pembina Samsat Semester II akan membahas bagaimana cara mengurangi kendaraan yang tidak daftar ulang. Hal itu mengakibatkan piutang pajak membengkak, dan sampai Nopember 2014 mencapai Rp1 triiun. Upaya Ini penting karena itu merupakan permasalahan bagi instansi dalam Kantor Bersama (KB) Samsat.
“Jika ditangani serius diharapkan bisa menambah pencairan piutang pajak, dan data menjadi akurat dengan pengesahan setiap tahun,” ungkapnya.
Per 1 Januari 2015, lanjutnya, akan diberlakukan Akuntansi Berbasis Akrual sesuai dengan Permendagri No. 64 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa piutang yang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, karenanya piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih dilakukan penyisihan.
“Untuk itu perlu dibuat kebijakan akuntansi penyisihan piutang berdasarkan upaya tagih yang telah dilakukan. Sehingga UPT Dispenda Provinsi Jatim bisa menentukan kualitas piutang yang telah dikonversi menjadi besaran rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebagaimana diketahui bahwa sejak 1 Desember 2014 sampai dengan 28 Februari 2015, Gubernur Jatim telah membuat kebijakan memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 serta kendaraan umum plat dasar kuning. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban rakyat Jatim akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Pembebasan denda pajak itu diberlakukan berdasarkan Undang-Undang, sehingga wajib pajak harus tetap membayar pokok pajaknya. Selain itu kebijakan pembebasan dimaksudkan untuk akurasi database kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispenda Provinsi Jatim Boby Sumiarsono mengatakan, maksud diadakan kegiatan Rapat Tim Pembina Samsat Semester II adalah untuk membahas permasalahan dan solusi terkait kegiatan pelayanan pada KB Samsat Prov. Jatim. Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 18 sampai 19 Desember 2014 tersebut diikuto oleh 150 orang.
Boby menyampaikan, setelah acara launching ATM Samsat Jatim yang digelar tanggal 18 Juli 2014, hampir seluruh Dispenda di Indonesia melakukan study banding ke Provinsi Jatim. Kunjungan itu dilakukan untuk survey sehubungan dengan layanan yang memiliki tagline “Mengubah Kantor Menjadi Mesin’.
“Sebagai konsekuensi hal itu, kita harus lebih gencar dalam pengembangan dan sosialisasi kepada Wajib Pajak terkait kemudahan yang diperoleh bila menggunakan ATM Samsat Jatim,” tandasnya. [iib]

Keterangan Foto : Sekdaprov Jatim Dr H Ahkmad Sukardi MM menyerahkan bantuan satu unit mobil patwal kepada Dirlantas Polda Jatim AKBP Budi Mulyanto secara simbolis di Ruang Loka Artha Proja Dispenda Jatim.

Tags: