PAD Pasir Lumajang 2015 Ditargetkan Rp1 M

Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang.

Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Akibat adanya perubahan sistem perijinan yang saat ini diperbarui dan diambil alih oleh dinas ESDM provinsi jawa timur berdampak perolehan pajak pasir lumajang yang rencananya ditahun 2015 sebesar Rp 1 miliar diperkirakan tidak dapat tercapai. Kabupaten Lumajang di tahun 2015 Lumajang yang ditargetkan PAD dari pasir Lumajang Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PDIP (Pengolah Data Informasi Pajak) Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang Hari Susiyati yang menyebutkan bahwa perolehan PAD pasir hingga bulan Oktober 2015 mencapai sekitar 48.005. 000 rupiah yang berasal dari 14 penambang yang ada.
Pendapatan tersebut menurut susi diperoleh sebelum terjadi peristiwa tragedi berdarah pertambangan pasir lumajang, namun setelah adanya penertiban dari pemerintah provinsi setelah adanya rekomendasi terkait penambangan pasir tersebut menurutnya terjadi kenaikan pendapatan pada bulan November mencapai 134.190 000 Rupiah.
Itu hanya di bulan November saja lho, kurang lebih 2 minggu sudah mencapai 134.190.000 rupiah. Susi juga menjelaskan bahwa pendapatan PAD pasir lumajang pasca tragedi tersebut menurut mengalami peningkatan cukup signifikan, realisasi sampai dengan tanggal 23 pada bulan November yang mencapai Rp 182.195.000.
Menurutnya bahwa kendala yang terjadi kemarin di nilainya menghambat proses pendapatan PAD lumajang diantaranya masih di ukurnya batasan batasan dalam pemetaan wilayah koordinat yang terkait dengan perijinan pertambangan . “Prediksi kemarin saya perkirakan ,kalau memang lancar satu bulan , insyaallah diprediksi kurang lebih bisa mencapai Rp 300-an juta,” tegas Susi.
“Tapi terkendala di awal awal itu masih ditertibkan, batas batasan perijinannya, masih ada penertiban supaya tidak terjadi kesalahan kembali, tapi terhadap pajak Insya Allah masyarakat sudah membayar sesuai dengan ketentuan.” jelasnya lagi.
Susi juga menjelaskan bahwa pajak pasir yang semula berdasarkan jumlah tonase yaitu Rp 5000 per ton sedangkan untuk pajak batu per ton Rp 6.250 pasca penertiban dari dinas ESDM provinsi menurutnya sudah mengikuti ketentuan.
Susi juga mengaku bahwa pemungutan pajak pasir meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari provinsi Jawa timur jumlah penambang belum sepenuhnya dapat melakukan kegiatan penambangan. Dia mencontohkan di kecamatan pasru jambe yang terdapat 17 penambang namun hanya 7 penambang yang aktif melakukan penambangan, di pronojiwo ada 4 di kecamatan candipuro di desa sumber wuluh ada 2 tapi yang aktif hanya 1 penambang ,di kecamatan pasirian yakni di desa gondoruso dan di kali rejali menurutnya beroperasi namun tidak terus menerus.
Terkait dengan PAD pasir pada tahun 2014 lalu yang hanya mencapai Rp 75 juta, menurut Susi,
kemarin itu masyarakatnya atau para penambang yang sudah berijin tapi masih belum ada penertiban. “Bukan kebocoran tapi kesadaran masyarakatnya itu masih belum paham bener,gitu lho,” kilahnya.
Sedangkan target awal pada tahun 2014 sebenarnya Rp 2 miliar namun karena pada perubahan PAK yang di dasar kan pada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya di rubah dan disesuaikan dengan pendapatan sesuai dengan kenyataan yang ada yaitu senilai Rp 75 juta dalam tahun 2014.
“Akhirnya saya targetkan Rp 75 juta itu,sesuai dengan kenyataan yang ada,sedangkan tahun 2014 itu ada target tapi kepada penambang yang berijin dan melakukan aktivitas ,kalau penambang itu berijin tapi tidak melakukan aktivitas otomatis kita tidak pungut pajaknya,” jelasnya.
Setelah adanya penertiban dari provinsi menurutnya menjadi takut kalau ijinnya sehingga mereka mematuhi peraturan yang ada termasuk dalam tertib pajak. [dwi]

Tags: