Padagang Pasar Digerojok Pinjaman BTPN Syariah

Dewan Penasehat P3KM H Hadi Mustofa (berkopyah hitam) saat blusukan ke Pasar Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Dewan Penasehat P3KM H Hadi Mustofa (berkopyah hitam) saat blusukan ke Pasar Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Kab.Malang, Bhirawa
Pedagang pasar tradisional yang berada di wilayah Kabupaten Malang dalam waktu dekat ini akan mendapatkan pinjaman modal tanpa jaminan dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah. Pinjaman modal tersebut diharapkan akan membantu pedagang pasar, terutama pedagang kecil agar bisa mengembangkan usahanya.
“Kami sangat memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada BPTP Syariah yang peduli dengan pedagang pasar. Karena pinjaman modal tanpa jaminan sangat membantu pedagang dalam mengembangkan usaha dagangan mereka,” jelas Ketua Dewan Penasehat Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM) H Hadi Mustofa, Selasa (11/8), saat blusukan ke Pasar Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Menurut dia, pedagang pasar akan memperoleh pinjaman modal dari BTPN Syariah paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Namun, syarat untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan, para pedagang harus membuat kelompok. Sedangkan satu kelompok minimal 10 orang, dan maksimal 20 orang. Dan tentunya, nilai pinjaman dari pedagang pasar yang satu dengan yang lainnya berbeda, karena sesuai dengan pengajuan kredit.
Dalam pengembalian pinjamam, lanjut Mustofa, para pedagang pasar setiap dua Minggu sekali harus mengangsur, jika pinjamam Rp 1 juta, mereka harus mengangsur sebesar Rp 52 ribu selama 25 Minggu.
“Tapi jika dalam mengangsur tidak pernah terlambat atau lancar, maka mereka akan mendapatkan diskon satu kali angsuran, ya jadi 24 Minggu,” paparnya, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang.
Diterangkan, para pedagang pasar sebelum mendapatkan pinjaman modal tanpa jaminan, yang pasti akan dilakukan survey terlebih dahulu oleh petugas dari BTPN Syariah. Sedangkan dalam survey tersebut akan didampingi oleh masing-masing Ketua Unit P3KM. Selain itu, dalam pinjaman modal tersebut akan dilakukan dengan sistem pendampingan, dan program BTPN Syariah ini akan dilaksanakan pada tahun ini. [cyn]

Tags: