Padamkan Pemkab-Musnakan 2.340 Liter Miras

Petugas Damkar Kabupaten Tuban saat melakukan pemadaman dan evakuasi dalam simulasi kebakaran di halaman Kantor Pemkab Tuban. (Khoirul Huda)

Petugas Damkar Kabupaten Tuban saat melakukan pemadaman dan evakuasi dalam simulasi kebakaran di halaman Kantor Pemkab Tuban. (Khoirul Huda)

Tuban, Bhirawa
Peringati HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66, Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)ke-54, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-54, petugas gabungan musnakah barang bukti (BB) 2.340 liter minuman keras (Miras) dan simulasi kebakaran di Kantor Pemkab Tuban.
Seperti yang disampikan Plt Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, Joko Ludiono, simulasi dan atraksi kebakaran salah satu ruang di kantor pemerintahan Kabupaten Tuban yang sempat membuat para pegawai panik adalah untuk melatih kinerja atau kualitas petugas pemadam kebakaran agar senantiasa selalu siap jika terjadi bencana kebakaran sewaktu-waktu.
“Seperti yang kita lihat, para petugas pemadam kebakaran telah siap dan mampu memadamkan api yang ada di salah satu ruangan. Ini yang kita harapkan, petugas selalu siaga,” kata Joko yang juga memimpin tim regu kebakaran.
Dia menjelaskan, dalam atraksi pembakaran salah satu ruang pemkab ini dia melibatkan sekitar 80 personil dari tim pemadam kebakaran, dan menyediakan mobil pemadam sebanyak delapan tangki yang akan digunakan untuk memadamkan api tersebut.
“Tidak sampai mengerahkan delapan mobil damkar dalam pemadaman ini, karena anggota dari tim damkar kita sudah cukup mengetahui celah-celah dalam memadamkan api,” terang Joko.
Sementara 2.340 liter minuman keras (miras) jenis arak dimusnahkan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di Halaman Pemkab Tuban usai upacara. Dalam pemusnahan ditandai dengan diguyurkannya miras jenis arak tersebut kedalaam wadah yang sudah disiapkan. Pemusnahan arak sendiri akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di kelurahan Gedong Ombo Kecamatan Semanding.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah, Wadiono mengatakan, bahwa pemusnahan miras jenis arak ini komitmen Satpol dalam menegakkan perda. Perda sudah menyebut bahwa masyarakat tidak boleh memproduksi ataupun menimbun miras yang berasal dari sari ketan tersebut, karena telah dilarang didalam Perda No.16 Tahun 2014 yaitu tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum.
“Kita akan terus tingkatkan pengawasan dan penindakan dalam mengawasi perkembangan minuman yang dilarang tersebut, bahkan kita juga sudah mulai memperhatikan kondisi di jalan-jalan umum apabila ada sekelompok orang atau anak muda yang minum-minuman berkadar alkohol tinggi tersebut,” jelas Wadiono. Arak yang dimusnahkan merupakan sitaan bulan November 2015 sampai Maret 2016
Sedangkan dalam sambutannya, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein berharap, ketiga instansi ini bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar tercipta keharmonisan antara petugas dengan masyarakat.
“Baik Satpol PP, Linmas, dan Damkar harus saling bersinergi untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi Kabupaten Tuban,” himbau Wabub Tuban dalam sambutanya. (hud]

Tags: