Padepokan Dimas Kanjeng Harus Kosong

Polisi segera kosongkan Padepokan Dimas Kanjeng.

Polisi segera kosongkan Padepokan Dimas Kanjeng.

(Dideadline 15 Hari)
Kab.Probolinggo, Bhirawa
Ratusan pengikut yang masih bertahan di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, harus mengosongkan padepokan dalam kurun waktu 15 hari ke depan. Hal Itu ditegaskan Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (8/12).
Durasi yang ditentukan Polres Probolinggo itu, lantaran pengikut di padepokan hanya membawa baju dan alat masak saja. Jika estimasi waktu tersebut kembali tak digubris, pihak kepolisian tak akan menunggu lama untuk mengusir para pengikut itu dari lokasi padepokan. “Deadline 15 hari, kami rasa sudah cukup, pengikut di padepokan hanya membawa alat masak dan baju saja, dengan estimasi 15 hari sudah cukup kan?,”ungkap Kapolres Arman.
Menurutnya, jalan terakhir yang diambil merupakan jalur tempuh dari jalan sebelumnya. Bahkan sebelumnya, sudah melakukan pendekatan para pengikut pedepokan. “Saling komunikasi begaimana jalan terbaiknya tetap pulang dengan baik-baik. Jika mereka mengabaikan itu, kami akan siapkan pasukan,” katanya.
Polres Probolinggo, sebelum melakukan langkah tegas tersebut sudah memberikan sosialisasi tentang perkara kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait TPPU. Dalam Pasal 1 angka 16 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) intinya menyatakan pengajuan penetapan penyitaan aset dilakukan penyidik yang diajukan ke pengadilan.
“Kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan dan berstatus quo dan off dari aktivitas apapun dan harus tidak ada orang. Kenapa seperti itu? Salah satunya takut menghilangkan atau merusak barang bukti,” jelas mantan Wadir Ditreskoba Polda Metro Jaya ini. [wap]

Rate this article!
Tags: