Pagelaran Seni Harus Dapat Rekomendasi Gugus Tugas

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (kanan), Cak Imin, Gus Ipul saat melihat pergelaran wayang kulit sebelum pandemi. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan mengizinkan warga melaksanakan pertunjukan seni dan budaya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor 431/590.2/424.090/2020 dan ditandatangani pada, Kamis (6/8).
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyatakan pihaknya memperbolehkan adanya pagelaran seni. Namun, penyelenggara harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas tingkat Kecamatan dan ijin tertulis dari Kepolisian.
Terlebih pula, penyelenggara harus membuat simulasi sederhana terlebih dahulu terkait jalannya pertunjukkan sesuai protokol covid-19. Hingga harus menerapkan protokol kesehatan dasar. Seperti jaga jarak minimal 1 meter antar penonton, memakai masker/face shield, dan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer.
“Ada beberapa point yang diatur dalam SE itu. Aturan terkait penyelenggara, penonton, pelaku kesenian, hingga gugus tugas kecamatan. Dan harus melaporkan atau membuat rencana detail atau simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya,” ujar Irsyad Yusuf, Minggu (9/8).
Aturan penyelenggaraan itu terbilang sangat detil. Pasalnya, dalam SE Bupati juga tercantum perawatan properti pertunjukan supaya steril. Misalnya wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam maupun luar ruangan. Melaporkan atau membuat rencana detail atau simulasi sederhana pelaksanaan pertunjukan seni dan budaya.
Kemudian, membentuk satuan tugas mandiri untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi pertunjukan. Memastikan semua peserta pertunjukan yang hadir harus memakai masker atau face shield. Melarang anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia di atas 60 tahun untuk ikut serta dalam kegiatan pertunjukan. Hingga aturan lainnya. [hil]

Tags: