Pagu DBHCHT Lamongan Turun

Foto: ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Berbeda dari tahun sebelumnya,tahun ini, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Lamongan mengalami penurunan. Tahun 2018 ini Pemkab Lamongan hanya memperoleh sebesar Rp 27 miliar, sementara pada tahun 2017 menerima Rp 33 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Munib Syarif menerangkan, ada beberapa acuan yang mempengaruhi besaran alokasi DBHCHT yang diberikan dari pusat. “Besaran alokasi DBHCHT didasarkan pada beberapa acuan, diantaranya konsumsi rokok di daerah yang bersangkutan,” terangnya, Senin(9/7).
Dikatakan Munif, besaran alokasi DBHCHT ini ditentukan oleh pusat yang kemudian diberikan ke provinsi untuk dibagi ke daerah. “Tahun ini pagu anggarannya menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Munib yang menyebutkan menurunya dana cukai tersebut karena.lahan tembakau semakin menyempit dan industri atau pabrik rokok banyak yang tutup.
Lebih lanjut, Munib menuturkan, pihaknya sudah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dari DBHCHT tahun 2018. Ada 10 SKPD yang mendapatkan alokasi anggaran dari DBHCHT yaitu Dinas Koperasi, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Dr Soegiri, RSUD Ngimbang, Setda dan Dinas Perikanan.
“DBHCHT tahun 2018 dialokasikan untuk kegiatan di 10 SKPD. Dari sekian SKPD yang mendapat alokasi terbesar yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp. 16 Miliar disusul Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sebesar Rp 5 Miliar,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menegasakan DBHCHT yang diperoleh 10 SKPD tersebut hanya bisa digunakan sesuai PMK terbaru yaitu PMK nomor 07 tahun 2017. ” Tidak semua kegiatan yang diusulkan bisa masuk dan diberi anggaran, hanya yang sesuai PMK saja yang bisa,” pungkasnya. [mb9]

Rate this article!
Tags: